Bandar Lampung, Sumberpintar.com – ARP (34), seorang pria di Bandar Lampung, ditahan oleh Polsek Sukarame setelah dilaporkan mencuri uang milik mertuanya sendiri, HM (55). Pelaku diketahui mencuri uang senilai Rp 60 juta melalui enam kali penarikan dari kartu ATM milik korban.
“Benar, terhadap yang bersangkutan saat ini sudah kita lakukan penahanan di Mapolsek Sukarame,” ujar Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, Jumat (13/12/2024).
Peristiwa ini bermula ketika korban menyadari kartu ATM-nya hilang pada Senin (21/10/2024). Setelah melaporkan kehilangan kartu ATM ke bank, korban terkejut mendapati saldo di rekeningnya berkurang sebesar Rp 60 juta. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Sukarame.
Melalui penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Senopati, Korpri Raya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Minggu (08/12/2024).
“Setelah tahu saldo tabungannya berkurang, korban sempat memeriksa dompet menantunya, dan benar, kartu ATM tersebut ada di dalam dompet,” jelas Kompol Rohmawan.
Pelaku berhasil mengakses rekening korban dengan mencoba PIN berdasarkan tanggal lahir korban. Ia menggunakan kartu ATM tersebut untuk menarik uang sebanyak enam kali, dengan nominal Rp 10 juta setiap kali penarikan.
“Nomor PIN-nya, pelaku ini mencoba-coba menggunakan tanggal lahir korban, sampai akhirnya berhasil,” ungkapnya.
ARP mengaku mencuri kartu ATM dari dalam tas korban saat korban sedang tidur. Ia juga mengklaim uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk disumbangkan ke kotak amal masjid.
“Ngakunya uang itu disumbangkan ke masjid, ini yang masih kami dalami,” ujar Kompol Rohmawan.
Motif pelaku melakukan pencurian diduga karena kesal sering ditegur oleh mertuanya.
Atas perbuatannya, ARP dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.