Bandar Lampung, Sumberpintar.com – Seorang pria berinisial NH (40) berhasil ditangkap polisi setelah gagal mencuri ponsel milik seorang pedagang warung bakso Malang di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung, pada Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. Aksi pelaku diketahui oleh korban, yang langsung meminta bantuan warga sekitar.
Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan NH, sehingga ia terhindar dari amukan massa, dan membawanya ke Mapolsek Kedaton untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku Beraksi dengan Modus Pura-Pura Membeli
Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, menjelaskan bahwa NH juga terlibat dalam pencurian ponsel di warung makan di wilayah Sukarame, Bandar Lampung, hanya satu jam sebelum aksinya digagalkan di Rajabasa.
“Hari Kamis (12/12), pelaku diserahkan oleh Polsek Kedaton kepada kami untuk pengusutan lebih lanjut atas peristiwa pidana di wilayah kami,” kata Kompol Rohmawan, Sabtu (14/12/2024).
Dalam kedua aksinya, NH berpura-pura menjadi pembeli di warung makan. Ketika korban sibuk menyiapkan pesanan, NH mengambil ponsel yang diletakkan di dekat etalase atau area yang mudah dijangkau.
“Saat itu ponsel korban sedang dicas dekat etalase warung, sehingga pelaku dengan mudah mengambilnya,” ujar Kapolsek.
Pelaku juga diketahui mencari target baru dengan berkeliling menggunakan sepeda motor. Modusnya adalah mengincar pedagang yang lengah di warung makan.
Pengakuan dan Barang Bukti
Dalam pemeriksaan, NH mengaku baru dua kali melakukan pencurian ponsel. Meski begitu, polisi masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa di tempat lain.
“Pelaku mengaku baru dua kali, tetapi kami masih melakukan pendalaman,” tegas Kompol Rohmawan.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi:
- 1 unit ponsel Samsung Galaxy A14 warna hijau milik korban
- 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor yang digunakan pelaku
Jeratan Hukum
NH dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah kurungan penjara selama lima tahun.
“Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama menjaga barang berharga saat berjualan atau beraktivitas di tempat umum,” tutup Kompol Rohmawan.
Dengan tertangkapnya NH, diharapkan aksi pencurian serupa dapat diminimalkan, dan masyarakat lebih berhati-hati terhadap ancaman kejahatan seperti ini.