Lampung, Sumberpintar.com– Tambang yang masih beroperasi, diduga ilegal berada di Jl.Ir.Sutami Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Pengelolaan tambang batu ini sudah berpuluh-puluh tahun, sekarang tersisa tunggul, diduga tidak berizin dan bergonta ganti pengelolanya, patut menjadi pertanyaan dan curigai sudah berlangsung lama tanpa adanya pengawasan, siapa dibalik ini, baik pemilik lahan maupun yang memuluskan tambang, diduga ilegal ini beroperasi dengan tempo waktu lama.
Aktivitas tambang batu ilegal semacam ini dapat mengganggu kerusakan lingkungan sekitar baik debu, air dan udara serta diduga tidak masuk ke PAD provinsi Lampung, bahkan diduga tidak memiliki ijin penjualan hasil tambang yang dapat merugikan negara.
Yulia Mustika Sari selaku Kabid penaatan dan pengembangan kapasitas lingkungan hidup (PPLH) DLH Provinsi Lampung, menerangkan bahwa, ” DLH Provinsi Lampung, menangani pelaku usaha berizn, kalau tidak berizin. DLH hanya bisa menghentikan sementara, selanjutnya kalau ilegal ya, Aparat Penegak Hukum, “Ungkap Yulia kepada awak media, Selasa (23/09/2025)
Kalau pengaduan untuk yang llegal, bisa ke Dinas Lingkungsn Hidup Kabupaten Lampung Selatan, karena lokasi tambang batu tersebut berada di Lampung Selatan. Pengawas DLH Kabupaten Lampung Selatan, juga dapat menutup sementara kegiatan tersebut, ” tegas Yulia.
Rudi selaku Kabid penaatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan, terkait tambang sudah berizin atau tidak. Saya sudah berkoordinasi dengan bagian perizinan Lingkungan Hidup, namun tidak ada data terkait perizinan Lingkungan Hidup untuk kegiatan tambang batu tersebut, “Jawabnya.
Rudi, melalui pesan whattsapp nya, Ke DLH provinsi pak, karena kewenangan pertambangan ada di mereka, ” imbuh Rudi.
Kami tim DLH Kabupaten Lampung Selatan, akan meninjau ke lapangan, terkait masalah tersebut.
Pemberian sanksi, bukan ada di kami, kami akan membuat laporan ke DLH Provinsi Lampung, selaku pemangku kewenangannya, “ungkap Rudi .
Jika tidak berizin, kami juga akan memberikan laporan ke Perizinan untuk dilakukan pencabutan NIB/ izin usahanya dan di lakukan penutupan.
Kami pun akan sangat mendukung pak untuk penutupan, jika tambang tersebut ilegal, “tegas Rudi.
Reza selaku pengawas DLH Kabupaten Lampung Selatan, menerangkan bahwa, “Saya lagi koordinasi dengan Kabid Saya, Pak Rudi Yunianto dan Kabid Tata Lingkungan yang membidangi Izin Lingkungan Pak Ervan Kurniawan Pak.
Kami juga kemaren dapat Info dari Tim Pengawas DLH Propinsi Lampung,
InsyaAllah segera kami Tindaklanjuti ya Pak, “terang Reza selaku pengawas DLH Kabupaten Lampung Selatan.
Publik menunggu respon cepat Gubernur Lampung untuk menindak tegas tanpa pandang bulu, tambang-tambang tak berizin yang berimbas pada kerusakan lingkungan dan tidak adanya PAD resmi yang masuk ke negara, sehingga dapat merugikan pemerintah dengan waktu yang rentan lama tanpa ada nya fungsi pengawasan atau pura-pura tidak tahu.







