BandarLampung, Sumberpintar.com– Gabungan Ormas yang terdiri dari ketua maupun pengurus, LSM, serta tokoh masyarakat, diberi nama Aliansi Anti Narkoba Provinsi Lampung.
Aliansi menyambangi kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, dijalan Ikan Bawal, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Senin (08/09/2025).
Aliansi Anti Narkoba Lampung disambut baik oleh Plt. Kepala BNNP sekaligus Kabid pemberantasan, Kombes Pol Karyoto, yang didampingi oleh Kombes Pol Ikhlas sebagai penyidik ahli madya serta dr. Novan, sebagai Kabid Rehabilitasi BNNP Lampung.
Koordinator Aliansi Anti Narkoba Lampung, Destra Yudha S.H., M.Si.,” Meminta klarifikasi serta menyampaikan beberapa tuntutan terkait lima oknum pengurus HIPMI beserta lima orang wanita pemandu lagu (PL) yang tertangkap sedang berpesta Narkoba di room karaoke Astronom, di Hotel Grand Mercure, Kota Bandar Lampung, beberapa waktu yang lalu.
“ Tuntutan terkait keputusan BNNP Lampung merehabilitasi anggota dan pengurus HIPMI yang tertangkap sedang berpesta Narkoba di tempat karaoke yang berada dihotel Grand Mercure,” ujar Destra.
“Saya mewakili teman-teman yang tergabung dalam Aliansi Anti Narkoba Lampung,” mengucapkan terima kasih, BNNP Lampung menerima kedatangan kami dalam rangka meminta klarifikasi sekaligus menyampaikan beberapa tuntutan,” terang Destra.
Destra meminta transparansi dan kejujuran, dalam proses penanganan masalah Narkoba di Provinsi Lampung, demi terciptanya Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Yang jelas hari ini kita meminta transparansi dan kejujuran BNNP Lampung dalam menangani kasus ini pada khususnya, dan kasus-kasus
Narkoba lain pada umumnya, demi tegak dan terciptanya keadilan bagi seluruh masyarakat,” kata Destra.
Adapun tuntutan yang diajukan oleh Aliansi Anti Narkoba Lampung, kepada BNNP Lampung itu adalah sebagai berikut :
- Meminta BNNP Lampung untuk menganulir hasil assesment dengan keputusan rehabilitasi rawat jalan 10 orang yang diamankan dari room karaoke astronom, hotel Grand Mercure.
- Menahan kembali 10 orang tersebut, sampai ada keputusan pengadilan yang memutuskan mereka direhabilitasi atau diproses hukum.
- Meminta Divisi Propam Mabes Polri untuk memeriksa oknum anggota BNNP Lampung, yang diduga menerima uang untuk memuluskan proses rehabilitasi rawat jalan tersebut.
Tuntutan yang dibacakan Hi Nuryadin S.H., memberikan waktu enam hari sejak diserahkan kepada BNNP Lampung untuk ditindaklanjuti.
Apabila tuntutan tersebut tidak di tindaklanjuti maka Aliansi Anti Narkoba Lampung akan mengadakan aksi unjuk rasa besar-besaran, “tambah Destra
Ditempatkan yang sama, Kombes Pol Karyoto, saat diwawancarai tentang tanggapannya atas kedatangan dan tuntutan dari Aliansi Anti Narkoba Lampung, dia mengatakan merasa senang dan mengucapkan terima kasih.
“Saya merasa senang atas kedatangan Bapak dan Ibu dari Aliansi Anti Narkoba Lampung, untuk itu saya mengucapkan ribuan terimakasih,” ujar Karyoto.
Terkait masalah tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Anti Narkoba Lampung, Dia mengatakan akan menindak lanjuti dengan melaporkan kepada pimpinan.
“Masalah tuntutan atau permintaan dari teman-teman, kami akan tindaklanjuti dengan melaporkannya kepada pimpinan kami.” tutup Karyoto.
Pertemuan berjalan lancar, aman dan kondusif, diakhiri dengan penyerahan surat tuntutan kepada BNNP Lampung untuk ditindaklanjuti