Asset Bersertifikat Milik Pemerintah Provinsi Lampung Dikuasai Pihak Lain, Koq Bisa??? 

Lampung74 Views

BandarLampung, Sumberpintar.com–Sebelumnya asset Pemerintah Provinsi Lampung melalui BUMD Wahana Raharja   berpindah tangan pihak lain kini tercium kembali bahwa ada tanah yang sudah tersertifikat milik Pemerintah Provinsi Lampung justru berpindah penguasaannya dan tanah sudah berdiri bangunan dengan diduga tanpa proses mekanisme yang baik dan benar.

Fungsi pengawasan dan tata laksana pemerintahan seakan tutup mata, dalih tidak mengetahui dengan berpindahnya asset Pemerintah tanpa ada transparansi ke publik mekanisme dan caranya yang benar.

Jadi sorotan publik ketika asset negara khususnya milik Penprov Lampung dengan mudah dikuasai pihak lain.

Kita akan telusuri siapa yang menjual dan bagaimana prosesnya bisa berpindah tangan serta mekanisme yang benar aset milik Pemerintah dapat dikuasai individu.

Pengamanan aset tanah belum optimal pemeriksaan fisik secara uji petik aset tanah menunjukkan bahwa terdapat tanah dengan luas 349 m2 milik Dinas Sosial yang dikuasai oleh pihak lain.

Pemeriksaan dokumen atas sertifikat tanah menunjukkan bahwa Aset Tanah tersebut telah tersertifikasi atas nama Pemerintah Provinsi Lampung c.q. Dinas Sosial Provinsi Lampung.

Namun, pada saat pemeriksaan fisik pada tanggal 22 April 2025 menunjukkan bahwa, “tanah tersebut sedang didirikan bangunan permanen yang bukan milik Pemerintah Provinsi Lampung.

Pengurus Barang Dinas Sosial menyatakan bahwa,”selama ini tidak mengetahui jika tanah milik Dinas Sosial tersebut sedang didirikan bangunan oleh pihak lain selain Pemerintah Provinsi Lampung.

Pemeriksaan fisik bersama-sama Bidang Aset BPKAD dan Pengurus Barang Dinas Sosial juga menunjukkan bahwa aset tanah tersebut juga tidak dilengkapi dengan pengamanan berupa pagar atau papan nama yang menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.

Awak media terus menelusuri asset bersertifikat hak milik Pemerintah provinsi Lampung Dikuasai pihak lain, kita tunggu tanggapan resmi selanjutnya tanggapan dari DPRD dan gubernur Lampung, ahli hukum serta pihak APH karena ini dapat merugikan negara dan menguntungkan salah satu pihak

Saat berita ini tayang Dinas Sosial Provinsi Lampung enggan berstatement meskipun telah terhubung dengan Sekdis Ibu Maria,sehingga akan menjadi pertanyaan publik dengan mudahnyakah perpindahan itu. (Novis).

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *