OKI, Sumberpintar.com Setiap musim kemarau, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, seolah mengulang adegan yang sama: lahan terbakar, asap mengepul, pemadaman dilakukan, lalu persoalan dianggap selesai. Padahal, api hanyalah gejala.
Akar masalahnya, lahan gambut terus dibiarkan tanpa pengelolaan yang sungguh-sungguh.
Realitas inilah yang disorot Forum Jurnalis Bende Seguguk (Forjubes) dalam penyampaian laporan hasil studi banding di hadapan Bupati OKI H Muchendi Mahzareki Ishak dan jajaran, Senin (05/01/2026).
Forjubes menegaskan, penanganan karhutla di OKI terlalu lama bertumpu pada pendekatan reaktif: sibuk memadamkan api, abai mencegah kemunculannya.
Selama ini, gambut di OKI lebih sering diperlakukan sebagai kawasan bermasalah, bukan sebagai ekosistem yang harus dikelola secara cermat.
Akibatnya, kebijakan berjalan setengah hati, cukup untuk meredam krisis jangka pendek, tetapi gagal memutus siklus karhutla yang berulang hampir setiap tahun.
Berangkat dari temuan lapangan, Forjubes mendorong perubahan paradigma.
Gambut, jika dikelola secara terencana dan sesuai karakter wilayah, justru dapat menjadi instrumen pencegahan karhutla, bukan sumber bencana.
Gagasan pemanfaatan gambut yang aplikatif dinilai lebih relevan dibanding sekadar mengandalkan pemadaman ketika api sudah terlanjur menyala.
Bupati OKI H Muchendi Mahzareki Ishak menyambut pandangan tersebut dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjutinya.
Ia menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar tidak berhenti pada catatan rapat, melainkan menerjemahkan gagasan menjadi langkah nyata.
Menurut Bupati, luasnya hamparan gambut di OKI adalah potensi besar yang selama ini belum dikelola optimal, namun potensi itu, kata dia, hanya bisa dimanfaatkan jika ada kerja kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan korporasi, bukan pendekatan sektoral yang berjalan sendiri-sendiri.
Bupati juga menegaskan, rencana pembangunan demplot pemanfaatan lahan gambut sebagai langkah awal yang dapat segera direalisasikan.
Program tersebut, lanjutnya, harus berbasis kondisi ekologis dan dirancang terukur agar tidak berakhir sebagai proyek seremonial.
Catatan historis menunjukkan, persoalan gambut di OKI bukan cerita baru.
Hampir setiap musim kemarau, wilayah ini kembali masuk daftar rawan karhutla dengan konsekuensi ekologis, kesehatan, dan sosial yang mahal.
Fakta ini menegaskan bahwa persoalan gambut bukan semata urusan teknis, melainkan persoalan keberanian kebijakan dan konsistensi pelaksanaan.
Dalam konteks itu, kehadiran Forjubes dinilai melampaui fungsi jurnalistik konvensional. Pemerintah daerah melihat Forjubes sebagai mitra kritis yang tidak hanya mengabarkan masalah, tetapi juga mengajukan solusi berbasis fakta lapangan dan kepentingan jangka panjang daerah.
Namun, ujian sesungguhnya baru akan dimulai setelah komitmen diucapkan.
Pengelolaan gambut akan menjadi ukuran apakah pemerintah daerah sungguh ingin memutus mata rantai karhutla, atau sekadar mengelola krisis tahunan, agar tidak meledak menjadi polemik nasional.
Pengalaman selama ini menunjukkan satu hal: selama gambut dibiarkan tanpa pengelolaan serius, api akan selalu menemukan jalannya.
Asap akan terus datang, kerugian akan terus berulang, dan kebijakan akan kembali sibuk memadamkan akibat, bukan mencegah sebab.
Kini pilihan ada di tangan para pemangku kebijakan. Gambut bisa dikelola sebagai solusi, atau dibiarkan tetap menjadi sumber masalah yang diwariskan dari satu musim kemarau ke musim berikutnya.
Waktu akan membuktikan, apakah komitmen hari ini berujung pada perubahan nyata, atau kembali menguap bersama asap karhutla yang selama ini menghantui OKI.








