PAW Eks Komisioner Terpidana Korupsi Mandek, KPU OKI Akui Kinerja Terganggu.

Palembang9 Views

OKI, Sumberpintar.comMeski eks Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Hadi Irawan, telah divonis dua tahun penjara dalam perkara korupsi dana hibah Panwaslu yang merugikan negara Rp4,7 miliar, hingga kini proses pergantian antarwaktu (PAW) belum juga terealisasi.

Padahal, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang terhadap Hadi Irawan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak beberapa bulan lalu.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya soal lambannya respons kelembagaan penyelenggara pemilu dalam mengisi kekosongan jabatan strategis.

Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan, mengakui bahwa ketiadaan komisioner pada Divisi Data dan Informasi berdampak langsung terhadap kinerja internal KPU.

“Karena perkaranya sudah inkrah, seharusnya PAW segera dilakukan. Saat ini kekosongan itu jelas menghambat kerja, terutama dalam penginputan dan pengelolaan data,” kata Irsan, Kamis (15/01/2026).

Namun demikian, Irsan menegaskan bahwa KPU Kabupaten OKI tidak memiliki kewenangan untuk mempercepat proses PAW tersebut. Seluruh keputusan, kata dia, berada di tangan KPU RI.

“Penentuan PAW bukan wewenang kami. Itu sepenuhnya kewenangan KPU pusat,” ujarnya.

Menurut Irsan, nama pengganti Hadi Irawan nantinya akan diambil dari peserta seleksi KPU periode sebelumnya yang masuk 10 besar, yakni Harris Fadilah, Junaidi,Leo P, Usman, dan Ari. Meski daftar calon telah tersedia, belum ada kepastian kapan salah satu dari mereka akan ditetapkan.

“Kami juga tidak tahu siapa yang akan dipilih. Keputusan ada di KPU RI,” katanya.

Mandeknya PAW ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius, mengingat Divisi Data dan Informasi merupakan salah satu tulang punggung kerja kepemiluan.

Kondisi tersebut sekaligus menimbulkan ironi di tengah tuntutan publik agar penyelenggara pemilu menjaga integritas dan profesionalisme, terlebih ketika kasus korupsi justru melibatkan orang dalam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPU RI terkait alasan keterlambatan penetapan PAW eks komisioner KPU OKI tersebut.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *