Kodim 0410/KBL Responsif terhadap Pungli Sekitaran Masjid Al-Bakrie

TNI29 Views

BandarLampung, Sumberpintar.com– Pemberitaan mengenai dugaan Pungutan Liar (Pungli) parkir bus wisatawan di kawasan Masjid Raya Al-Bakrie akhirnya mendapatkan penjelasan resmi.

Tim investigasi RADIN INTEN mengungkap fakta lapangan yang lebih kompleks dari sekadar kabar burung.

Tarif Rp 300.000 yang santer beredar belum terbukti, namun investigasi justru menemukan praktik tarif tidak resmi sebesar Rp 70.000 dan pengakuan mengejutkan tentang adanya penyisihan dana untuk oknum anggota TNI.

Investigasi yang digelar pada 7-8 Desember 2025 ini membeberkan bahwa, “manajemen Masjid Raya Al-Bakrie sebenarnya telah memiliki aturan parkir yang jelas.

Untuk bus, tarif resmi maksimal 24 jam adalah Rp 30.000 (bus kecil) dan Rp 50.000 (bus besar) di dalam area parkir masjid.

Sdr. Makmur, koordinator parkir sekitar masjid, mengakui kepada RADIN INTEN bahwa saat parkir internal penuh, bus dialihkan ke pinggir Jalan Majapahit dan Sriwijaya.

Pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat setempat. “Dengan aturan dan ketentuan yang sama,” kata Makmur.

Namun, pengakuan itu bertolak belakang dengan temuan di lapangan. Sdr. Nandang, Chief Security masjid, mengaku kerap mendapat laporan dari sopir bus yang dipungut lebih dari Rp 50.000 saat parkir di pinggir jalan tersebut.

“Tapi itu bukan wewenang kami,” ujarnya, menunjukkan adanya gap pengawasan.

Temuan paling mencengangkan datang dari tiga orang yang mengaku sebagai tukang parkir di Jalan Sriwijaya (depan Telkom): Guntur (Jaseng), Helmi (Sutiyoso), dan Yanto. Mereka menyangkal memungut Rp 300.000, tetapi mengaku meminta Rp 70.000 per bus.

Mereka juga membuat pernyataan yang berpotensi sensasional: “Kami menyisihkan untuk pak Bernard anggota Korem 043/Gatam sebesar 50 ribu rupiah khusus malam Minggu dan malam Senin.”

Pernyataan ini mengindikasikan adanya aliran dana tidak resmi yang melibatkan oknum dari institusi keamanan. RADIN INTEN mencatat, ketiganya bersedia dipertemukan dengan sopir bus terkait untuk konfirmasi lebih lanjut.

Dalam laporannya yang ditujukan ke Dandim 0410/KBL, RADIN INTEN menyimpulkan bahwa meski tarif Rp 300.000 tidak terbukti, indikasi kuat Pungli dengan nilai berbeda tetap ada.

Praktik ini dinilai bisa merusak citra Masjid Raya Al-Bakrie sebagai ikon kebanggaan Lampung.

Tim investigasi merekomendasikan langkah tegas dan koordinatif antara pengelola masjid, pemerintah kota, dan aparat penegak hukum.

Langkah itu meliputi penertiban titik parkir liar, pemasangan papan informasi tarif resmi yang jelas, dan pengawasan terpadu.

“Agar tidak berlarut-larut dan merusak opini publik,” demikian bunyi rekomendasi RADIN INTEN.

Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen Masjid Raya Al-Bakrie dan Korem 043/Gatam belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan ini. Publik menunggu tindak lanjut konkret untuk membersihkan nama besar destinasi wisata religi tersebut.

Kodim 0410/KBL lakukan investigasi terhadap Pungli Parkir di Masjid Al-Bakrie (dok.Pendim/0410 KBL).

Media Sumberpintar, mengucapkan terima kasih kepada Kodim 0410/KBL dengan sigap menelusuri oknum Pungli yang terjadi disekitaran Masjid Al-Bakrie untuk menciptakan Kamtibmas di Kota Bandar Lampung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *