PesisirBarat,Sumberpintar.com– Dedi Irawan Bupati Pesisir Barat secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 1 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan 81 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II Tahun 2025, pada Senin (27/10/2025).
Kegiatan berlangsung di Lobby Teluk Stabas, Lantai 1 Gedung Marga Sai Batin, Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, disaksikan langsung oleh Staf Ahli Bupati dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penyerahan SK tersebut berdasarkan SK Bupati Nomor: B/502/KPTS/V.04/HK-PSB/2025 tentang pengangkatan PPPK Periode II dan SK Bupati Nomor: B/510/KPTS/V.04/HK-PSB/2025 tentang pengangkatan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam sambutannya, Bupati Dedi Irawan menyampaikan ucapan selamat kepada para aparatur yang resmi menerima petikan SK pengangkatan. Ia menegaskan bahwa momentum ini merupakan bentuk kebahagiaan sekaligus tanggung jawab besar bagi para ASN yang baru diangkat.
Momentum ini menjadi kebanggaan tersendiri karena berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan, status kepegawaian, dan jenjang karier di masa mendatang,” ujar Bupati Dedi Irawan.
Namun demikian, ia menekankan bahwa amanah sebagai ASN menuntut komitmen tinggi untuk melaksanakan peran sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, dan abdi masyarakat dengan disiplin, profesional, dan berintegritas, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Bupati juga mengingatkan seluruh ASN untuk mampu menerjemahkan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menekankan pentingnya reformasi birokrasi berbasis kinerja, profesionalisme, dan akuntabilitas publik.
Saya berharap para ASN mampu menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik yang profesional, cepat, dan berintegritas,” tegasnya.
Ia juga menitip pesan agar seluruh ASN, khususnya yang baru dilantik, mampu menunjukkan etos kerja tinggi, disiplin, dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat.
Tingkatkan kualitas kerja agar memberikan dampak langsung terhadap mutu pelayanan publik, baik dari sikap, kecepatan, maupun ketepatan administrasi,” lanjut Bupati.
Dalam kesempatan itu, Bupati Dedi Irawan mengingatkan bahwa tahun 2026 akan menjadi periode penuh tantangan dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Ia menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Jangan jadikan keterbatasan sebagai alasan untuk berhenti berinovasi. Jadikan itu dorongan untuk berpikir lebih cerdas, bekerja lebih efektif, dan berkolaborasi lebih luas demi kemajuan Pesibar,” ungkapnya.
Dedi Irawan juga menandaskan pentingnya membangun mental tangguh, kreatif, dan solutif, agar roda pemerintahan tetap berjalan produktif meski di tengah keterbatasan sumber daya.
Jagalah citra positif sebagai ASN yang berintegritas dan profesional. Hindari penyimpangan dan perilaku yang bertentangan dengan kode etik ASN,” tandas Bupati.
Melalui penyerahan SK ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menegaskan komitmennya untuk membangun birokrasi yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pelayanan publik.
ASN diharapkan tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan, tetapi juga menjadi agen perubahan yang mampu membawa kemajuan,kemakmura,keterbuka,an fublik bagi masyarakat dan daerah









