Asisten Rumah Tangga warga pesawaran di Tangkap Polisi karena melakukan Pencurian

Polres134 Views

Bandar Lampung,Sumberpintar.com— Mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kapolsek Teluk Betung Selatan AKP Galih Ramadhan Hariomursid membenarkan bahwa Anggota nya dari Tim Opsnal Reskrim telah menangkap asisten rumah tangga ,karena melakukan aksi kejahatan pencurian Sabtu 29/11/2025

Peristiwa kejadian :

Hari selasa tanggal 05 september 2025 sekira jam 19:00 wib di sebuah rumah yang terletak di jalan Udang Gang Fayakun II kelurahan Garuntang kecamatan Bumi Waras.

Identitas Korban :

* Wayan Kurniawan perempuan Alamat jalan Udang II Kelurahan Garuntang kecamatan Bumi waras Bandar Lampung

Identitas Tersangka :

* Insial HW perempuan umur 25 tahun pekerjaan Ibu rumah tangga Alamat dusun cempaka Rt 0 Desa Way Lalap Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran

Modus Operandi :

Berawal dari bulan Agustus 2025 korban mencari Asisten rumah tangga melalui penyalur tenaga kerja CV Mulya Abadi Lampung tengah sendang mulya,oleh penyalur tenaga kerja korban di kenalkan dengan Tersangka HW,setelah di kenalkan
Tersangka HW mau bekerja di rumah korban sebagai Asisten rumah tangga (ART).

Pada hari selasa tanggal 16 september 2025 sekira pukul 19 :00 wib pada saat korban sedang keluar rumah,tersangka HW mengambil kunci motor yang tergeletak di atas TV serta mengambil uang sejumlah 2.800.000 dari dalam dompet korban kemudian tersangka mengambil honda beat warna putih No.Pol BE 2281ADS.yang berada di garasi rumah korban,setelah berhasil mengambil motor selanjut nya tersangka melarikan diri dengan membawa motor korban,selanjut nya Tersangka menjual motor hasil curian dengan harga 5000.000 juta rupiah kepada HR yang baru di kenal nya di raja basa uang hasil penjualan motor sudah habis di pakai untuk kebutuhan sehari hari sedang motor milik korban masih dalam pencarian

Kronologis Penangkapan :

Setelah di lakukan penyelidikan demgan mencari Tersangka HW Tim Opsnal Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan pada hari selasa tanggal 25 November 2025 mendapatkan informasi keberadaan tersangka HW sedang berada di sebuah Angkringan di daerah Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran dan langsung melakukan Penangkapan,pelaku HW di tangkap tanpa ada perlawanan

Barang bukti yang di Amankan :

* Satu buah Kunci cadangan Honda Beat
* Satu Buah BPKB Honda Beat

Terhadap Pelaku di kenakan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (Solihin).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *