Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Palembang8 Views

Sumberpintar.com Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, memperkuat pengawasan terhadap enam perusahaan yang areal konsesinya teridentifikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

 

Pemkab OKI melakukan klarifikasi dan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi faktual area yang terbakar sekaligus mengevaluasi langkah pengendalian karhutla yang dilakukan masing-masing perusahaan.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKI, Muktaqid, S.T., mengatakan, “pengawasan dilakukan untuk memastikan informasi mengenai area terbakar dapat dibuktikan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

 

Enam perusahaan tersebut diminta menyampaikan dokumen pendukung, antara lain titik koordinat, waktu kejadian, kronologi kebakaran, serta langkah penanganan yang telah dilakukan.

 

“Tiga perusahaan telah memberikan klarifikasi tertulis, sementara tiga lainnya masih melengkapi data. Kami memberikan batas waktu paling lama 14 hari kerja, dengan target penyelesaian dalam tujuh hari,” ujar Muktaqid, Rabu (07/10/2026).

 

Menurutnya, proses pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) juga diterjunkan untuk melakukan verifikasi langsung ke lokasi.

 

Verifikasi tersebut dilakukan untuk mencocokkan laporan perusahaan dengan kondisi faktual di lapangan.

 

Apabila perusahaan menyatakan sumber api berasal dari luar areal usaha, pemeriksaan akan mencakup titik awal kebakaran, arah perambatan api, serta kondisi lahan sebelum dan setelah kejadian.

 

Hasil verifikasi nantinya menjadi bahan bagi Pemkab OKI untuk mengevaluasi pengendalian karhutla sekaligus menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Tidak hanya klarifikasi, tetapi juga monitoring dan evaluasi terhadap pengendalian kebakaran. Jika ditemukan hal-hal yang memerlukan tindakan lebih lanjut, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” kata Muktaqid.

 

Pengawasan juga mencakup pemenuhan kewajiban perusahaan dalam pengendalian karhutla. DLH OKI berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan untuk memastikan kesiapan sistem, personel, sarana dan prasarana pemadaman, serta langkah pencegahan dan penanganan kebakaran sesuai Permentan Nomor 6 Tahun 2025.

 

Hotspot Disandingkan dengan Peta Konsesi

 

Sebelumnya, Bupati OKI H. Muchendi mengarahkan agar proses verifikasi diperkuat dengan pemetaan sebaran titik panas atau hotspot yang disandingkan dengan peta Hak Guna Usaha (HGU) dan konsesi perusahaan.

 

Data tersebut digunakan untuk mengidentifikasi posisi hotspot, baik yang berada di dalam konsesi, di sekitar batas wilayah, maupun di luar izin usaha.

 

Muchendi mengatakan pemetaan diperlukan agar pemerintah memiliki dasar yang objektif dalam melakukan pengawasan dan menentukan langkah penanganan.

 

“Kita ingin setiap informasi mengenai hotspot dan karhutla dapat dipetakan dengan jelas. Mana yang berada di dalam konsesi, di sekitar batas, maupun di luar konsesi harus diketahui berdasarkan data dan kondisi lapangan,” ujar Muchendi.

 

Ia menegaskan, data hasil pemetaan harus dilanjutkan dengan verifikasi lapangan. Dengan demikian, pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai kondisi sebenarnya sekaligus memastikan pengendalian karhutla dilakukan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing pihak.

 

“Data wajib diverifikasi di lapangan. Setelah itu baru kita lihat langkah penanganannya dan apa yang perlu dilakukan selanjutnya sesuai ketentuan,” tegasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *