Warisan Budaya Lampung Diakui Nasional, Pemprov Terima Sertifikat Penetapan WBTBI 2025

Lampung21 Views

Jakarta — Provinsi Lampung kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan meraih Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) Tahun 2025.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dan diserahkan oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, pada Malam Puncak Apresiasi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (AWB TBI) 2025 di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam melestarikan, melindungi, dan memajukan kekayaan budaya daerah sebagai bagian dari identitas bangsa. Penghargaan tersebut juga menegaskan posisi Lampung sebagai salah satu provinsi yang aktif dan konsisten dalam pengusulan serta pengembangan warisan budaya tak benda.

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI, Dr. Restu Gunawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahun 2025 menjadi capaian luar biasa dalam penetapan WBTbI. Dari 84 usulan yang masuk dari 35 provinsi, sebanyak 514 warisan budaya tak benda berhasil ditetapkan secara nasional.

“Ini merupakan hasil kerja keras seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, dinas kebudayaan, pelaku budaya, maestro, hingga komunitas budaya di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Dengan penetapan tersebut, total warisan budaya tak benda Indonesia yang telah diakui sejak 2013 hingga 2025 kini mencapai 2.727 WBTbI. Pemerintah pusat pun menegaskan bahwa penetapan ini tidak berhenti pada pengakuan administratif semata, tetapi harus ditindaklanjuti dengan upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, dalam sambutannya mengapresiasi seluruh provinsi, termasuk Provinsi Lampung, yang telah berperan aktif dalam mendaftarkan dan menjaga warisan budaya tak benda daerahnya.

Wakil Gubernur Lampung foto bersama dengan penerima penghargaan WTBI dengan Menteri Kebudayaan RI, Bapak Fadli Zon. 

“Indonesia adalah negara dengan kekayaan budaya yang luar biasa. Bahkan, istilah beragam saja tidak cukup, kita adalah negara dengan mega diversity. Warisan budaya ini merupakan harta nasional yang harus terus kita hidupkan, kembangkan, dan manfaatkan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjadikan warisan budaya tak benda sebagai bagian dari ekosistem ekonomi budaya dan industri kreatif, sehingga mampu memberikan nilai tambah, membuka lapangan kerja, serta memperkuat diplomasi budaya Indonesia di tingkat global.

Berikut Budaya daerah asal dari Provinsi Lampung yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, yaitu :

Sulam Jalin Kepang (Kab.Lampung Tengah), Teteduhan (Kab.Lampung Barat),Ghabal (Kab.Lampung Timur), Ngarak Pacar Lampung (Kab.Lampung Timur), Seghak Asah (Kab.Lampung Tengah), Ghamas (Kab.Lampung Timur), Pangan Balak (Kab.Tamggamus), Sekhaddam (Kab.Lampung Barat), Takhi Halibambang (Kab.Lampung Barat),Gulai Pengencangan (Kab.Lampung Timur), Anjau Silau (Kab.Pesawaran) dan Cubik (Kab.Tanggamus).

Keberhasilan Provinsi Lampung dalam meraih sertifikat WBTbI 2025 diharapkan semakin memacu semangat pelestarian budaya daerah, sekaligus mendorong generasi muda untuk mencintai dan mewarisi kekayaan budaya lokal. Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan warisan budaya tetap lestari dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *