Sembilan Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung Jalani Program Pembebasan Bersyarat

LampungSelatan, Sumberpintar.com– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung melaksanakan program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 9 (sembilan) orang warga binaan pemasyarakatan, sebagai bagian dari implementasi sistem pembinaan dan reintegrasi sosial, Selasa (30/12/2025).

Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung, Jumadi menyampaikan bahwa, pemberian pembebasan bersyarat bukanlah hak yang diberikan secara otomatis, melainkan hasil dari proses pembinaan yang berkelanjutan, pemenuhan syarat administratif dan substantif, serta penilaian prilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.

“Program pembebasan bersyarat ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menjauhi narkoba. Kami ingin memastikan mereka kembali ke masyarakat dalam kondisi siap, sehat, dan taat hukum,” ujar Kalapas.

Sebelum dibebaskan dan kembali ketengah masyarakat, seluruh warga binaan penerima PB diwajibkan oleh Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung untuk menjalani tes urine.

“Kebijakan ini merupakan komitmen Lapas Narkotika Bandar Lampung dalam memastikan warga binaan benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkoba serta siap menjalani kehidupan yang lebih baik dan bertanggungjawab di luar Lapas,”tegas Kalapas

Pelaksanaan pembebasan bersyarat ini sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dalam mendorong pembinaan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *