Perizinan di Kota Bandar Lampung berdasarkan PP No 28 Tahun 2025 Sederhana dan Terintegrasi dalam OSS

BandarLampung, Sumberpintar.com Febriana, S.ST Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjelaskan,” Masyarakat harus memahami betapa pentingnya legalitas usaha bagi keberlangsungan usahanya,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung, Febriana, berdasar jejak digital.

“Kami akan terus mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan di Kota Bandar Lampung dengan mempermudah perizinan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia, Selasa (13/01/2026).

Penerapan Konteks PP No 28 Tahun 2025, simplifikasi alur berarti bahwa proses perizinan berusaha yang sebelumnya kompleks dan berbelit-belit, kini menjadi lebih sederhana dan terintegrasi dalam sistem OSS.

Beberapa contoh simplifikasi alur adalah ; Pengajuan perizinan dapat dilakukan secara online, Pengintegrasian persyaratan dan dokumen, Penghapusan persyaratan yang tidak perlu, Peningkatan kecepatan proses perizinan

Peningkatan Kepastian Hukum dalam konteks PP No. 28 Tahun 2025 yg bertujuan untuk memberikan kepastian dan keamanan bagi pelaku usaha dalam proses perizinan berusaha.

Beberapa cara untuk meningkatkan kepastian hukum adalah :

  1. Batas Waktu Pelayanan (SLA) : Menetapkan batas waktu pelayanan yg jelas untuk setiap jenis perizinan, sehingga pelaku usaha tahu kapan perizinan akan selesai.
  2. Prinsip Fiktif-Positif : Jika perizinan tidak diproses dalam waktu yg ditentukan,maka perizinan dianggap disetujui (terbit otomatis).
  3. Pengawasan dan Evaluasi : Pemerintah melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala utk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perizinan .

Integrasi Persyaratan dalam konteks PP No. 28 Tahun 2025 berarti bahwa beberapa persyaratan yg sebelumnya terpisah dan harus dipenuhi secara terpisah ,kini diintegrasikan dalam satu sistem OSS.

Beberapa contoh sebagai berikut ; KKPR diintegrasikan dalam sistem OSS sehingga pelaku usaha tidak perlu mengajukan KKPR secara terpisah. Persyaratan PBG diintegrasikan dalam sistem OSS, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengajukan PBG terpisah. Persetujuan lingkungan diintegrasikan dalam sistem OSS, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengajukan PL secara terpisah.

KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah persyaratan dasar perizinan yang memastikan rencana kegiatan usaha Anda sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah, menggantikan izin lokasi sebelumnya, dan diajukan melalui sistem OSS berbasis risiko untuk memberikan kemudahan, terutama bagi UMK yang cukup menyampaikan pernyataan mandiri.

Tujuannya agar pembangunan seimbang, mencegah konflik lahan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan

Jadi dengan simplifikasi alur, peningkatan kepastian hukum dan integrasi persyaratan pelaku usaha dapat lebih mudah dan cepat mendapatkan perizinan berusaha yang di butuhkan dalam menjalankan usahanya.

Sesuai arahan Wali Kota Bandar Lampung (Bunda Hj. Eva Dwiana sapaan akrabnya), diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yg lebih baik dan transparan di Kota Bandar Lampung , “tutup Febriana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *