Pendirian Minimarket Alfamart Kangkangi Perwali Kota Bandar Lampung, Warga Nilai Diduga Pemkot Memihak Korporasi ‎

Nasional400 Views

BandarLampung,Sumberpintar.com Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dinilai tidak berpihak kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

 

Penilaian itu muncul setelah berdirinya minimarket Alfamart di persimpangan Jalan M. Yunus dan Turi Raya, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang.

‎Minimarket tersebut telah beroperasi sekitar satu tahun. Warga menilai kehadirannya berpotensi dapat mematikan usaha warung kecil di sekitar lokasi.

‎Salah seorang warga, Agus, mengatakan pendirian minimarket di kawasan permukiman sangat merugikan pelaku UMKM.

‎“Pemkot ini tidak sesuai dengan janjinya. Katanya mendukung kemajuan UMKM, tapi di wilayah kami justru berdiri minimarket. Dengan begini bagaimana nasib warung kecil?” ujarnya.

‎Ia menambahkan, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka Pemkot terkesan lebih memihak korporasi besar.

‎“Alfamart ini kan korporasi besar. Seharusnya Pemkot menata pendiriannya agar tidak sampai mematikan warung masyarakat di sekitar,” tuturnya.

‎Agus juga meminta Pemkot Bandar Lampung menindak tegas apabila terdapat pelanggaran perizinan.

‎“Jika pendirian tersebut sudah sesuai aturan, mohon dikaji kembali. Namun jika melanggar, Pemkot harus bersikap tegas. Jangan hanya masyarakat kecil saja yang sedikit-sedikit digusur,” ucapnya.

‎Sebagai informasi, pendirian minimarket telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Penataan Minimarket di Kota Bandar Lampung.

‎Dalam aturan tersebut, ketentuan pembangunan minimarket tercantum pada Pasal 2 huruf a, e, dan f, yakni:

‎a. Lokasi pendirian minimarket mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Ruang Kota (RDRK).

‎e. Minimarket dapat berdiri pada jalan arteri dan kolektor serta tidak diperkenankan pada jalan lokal dan lingkungan, kecuali pada kompleks perumahan.

‎f. Minimarket dapat didirikan pada radius minimal 50 meter dari as tikungan jalan, persimpangan, dan jembatan pada ruas jalan arteri dan kolektor.

‎Lebih lanjut, pembagian ruas jalan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW Tahun 2021–2041.

‎Pada Pasal 12 ayat (1) dijelaskan bahwa sistem jaringan jalan meliputi:

‎a. Jalan umum (arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan),

‎b. Jalan tol, dan

‎c. Terminal penumpang.

‎Kemudian pada ayat (2) dan (3), pembagian jalan arteri dan kolektor memuat 112 nama jalan, yang di antaranya tidak tercantum nama Jalan M. Yunus.

‎Hingga berita ini diterbitkan, masih menunggu konfirmasi pihak DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Diinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, serta pihak Alfamart.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *