Niat Baik Wali Kota Bandar Lampung Entaskan Putus Sekolah Melalui YP SMA Siger Prakarsa Bunda Terhenti Belum Penuhi Syarat 

SMA/SMK361 Views

BandarLampung,Sumberpintar.com Yayasan Pendidikan (YP) SMA Siger Prakarsa Bunda Bandar Lampung yang diketuai Khaidarmansyah beserta pembina Eka Afriana selaku Kadisdikbud Bandar Lampung tuai kontroversi.

 

Telah beroperasi selama enam bulan oleh Pemkot Bandar Lampung bahkan telah mendapatkan kucuran dana dari Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp 350.000.000 padahal DPRD Kota Bandar Lampung tidak menyetujui itu.

 

Niat baik bunda Hj Eva Dwiana Wali Kota Bandar Lampung bertujuan mendirikan YP SMA Siger tersebut untuk anak-anak di Bandar Lampung tidak putus sekolah dan dapat wajib belajar 12 tahun namun niat baik itu terhenti, karena masih belum memenuhi persyaratan dan diduga langgar aturan Permendikbud No 36 Tahun 2014

 

Meskipun enam bulan kebelakang tetap saja beroperasi walaupun menabrak aturan, sehingga anak-anak sekolah yang akan menjadi korban, jika tidak segera dipindahkan dikarenakan tidak terdaftar Dapodik.

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melakukan konferensi Pers diruang kerjanya, mengungkapkan pengajuan izin operasional SMA Siger Prakarsa Bunda Bandar Lampung resmi ditolak, ujar Thomas Amirico, S.STP., M.H. selaku Kadis, Selasa (03/02/2026).

Ia menambahkan keputusan diambil terkait telah melakukan verifikasi faktual ke sekolah Siger 1 dan 2 beberapa hari lalu berkaitan dengan tidak terpenuhinya sejumlah persyaratan administratif dan teknis saat pengajuan izin operasional.

 

“Hasil evaluasi Disdikbud menemukan beberapa poin penting yang belum sesuai ketentuan.

 

Mulai dari aspek aset kepemilikan gedung yayasan, jam belajar hanya empat jam, hingga kelengkapan administrasi lainnya, sehingga belum bisa diproses lebih lanjut” tandas Thomas.

 

Menurut dia, proses evaluasi sebenarnya telah berlangsung cukup lama sejak pengajuan Desember 2025.

 

“Setelah diverifikasi, memang ada beberapa syarat yang belum terpenuhi, sehingga izin belum bisa kami keluarkan,” tegas Thomas.

 

Dengan demikian, Disdikbud Provinsi Lampung meminta, agar ketua yayasan SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 untuk segera memindahkan seluruh siswanya ke sekolah swasta lain.

 

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, mengatakan kebijakan tersebut diambil, demi menjamin keberlangsungan proses belajar siswa di tengah persoalan perizinan operasional sekolah.

 

“Kami meminta pihak SMA Siger segera memproses pemindahan siswa ke sekolah swasta lain, agar seluruh siswa bisa terdata di Dapodik dan memiliki NISN. Ini penting untuk kepastian status pendidikan mereka.

 

Langkah ini ditempuh untuk memastikan status administrasi peserta didik tercatat resmi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

 

Selain itu, Disdikbud Provinsi Lampung juga melarang Yayasan Pendidikan Siger Prakarsa Bunda membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2026 sampai persyaratan izin operasional dipenuhi.

 

“Kami akan sampaikan resmi melalui surat kepada YP Siger Prakarsa Bunda.

 

SMA Siger tidak diperbolehkan membuka SPMB 2026 sebelum seluruh syarat izin operasional dipenuhi,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, pemindahan siswa diminta dilakukan secepatnya agar status mereka jelas dan tidak dirugikan secara administratif.

 

“Harapan kami segera dipindahkan, sebelum masa penerimaan siswa baru di sekolah swasta lain. Supaya anak-anak ini jelas statusnya dan bisa langsung melanjutkan belajar tanpa harus mengulang dari awal,” harapnya.

 

Pihak SMA Siger disebut telah lebih dulu menjalin komunikasi dengan beberapa sekolah tujuan.

 

“Nanti pihak SMA yang akan berkoordinasi langsung dengan sekolah swasta penerima,” kata dia.

 

Thomas menambahkan, apabila di kemudian hari seluruh persyaratan izin operasional telah dipenuhi, pihaknya membuka peluang bagi SMA Siger untuk kembali mengajukan izin.

 

Menjadi krusial saat ini dan tidak boleh dikarenakan Aset masih pinjam pakai milik Pemkot Bandar Lampung, seharusnya memiliki aset milik badan penyelenggara Yayasan.

 

“Kalau nanti syaratnya sudah lengkap dan sesuai ketentuan, silakan ajukan kembali. Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,”terangnya.

 

Kini YP Siger Prakarsa Bunda menjadi sorotan penting yang krusial bagaimana anggaran pemerintah Kota Bandar Lampung menggelontorkan Rp 350 Juta untuk Yayasan yang masih ilegal.

 

Dapat menjadi pemantik BPK RI dan BPKP RI perwakilan Lampung untuk melakukan audit menyeluruh bersama Kejaksaan terhadap YP Siger yang diduga menabrak aturan dengan menggunakan uang negara dan gedung bukan modal awal Yayasan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *