Dilematis Penerapan Perwali Kota Bandar Lampung Pembentukan Rukun Tetangga Dibiarkan Berlarut-Larut Belum Ada Solusi

Opini263 Views

oleh Novis Pawarman, S.Pd.

Kompetensi Wartawan Muda 

BandarLampung, Sumberpintar.com Penerapan Perwali no 13 tahun 2020 tentang tatacara pemilihan RT, bisa berakibat pelanggaran Perwali oleh para camat yang ada di Kota Bandar Lampung.

 

Ketua RT, adalah jabatan seseorang dipilih dan dipercaya oleh warga masyarakat melalui proses demokrasi, dengan pertimbangan kecakapan dan kemampuan seseorang untuk menjadi ketua RT.

 

Dalam proses pemilihan ketua RT di Bandar Lampung harus merujuk pada aturan yang di atur oleh Perwali no 13 tahun 2020 perubahan dari Perwali no 80 tahun 2012, saat itu di tanda tangani oleh Wali Kota sebelumnya Bapak Herman HN, tidak boleh keluar jalur dari aturan perwali tersebut baik secara sengaja melanggar atau pun sudah tau pelanggaran masih di paksakan untuk di terapkan.

 

Beberapa pekan ini viral, dimana salah satu kelurahan di kecamatan Teluk Betung Selatan yaitu kelurahan Pesawahan, bergejolak di mana 48 ketua RT nya sudah habis masa jabatan, tetapi belum ada langkah camat untuk menggelar pemilihan ketua RT, yang mengundang protes warga dan menjadi viral di pemberitaan media dari 48 RT yang habis masa jabatan nya 38 RT sudah menjabat selama 2 periode .

 

Berdasarkan penelusuran redaksi di kecamatan Teluk Betung Selatan bukan hanya kelurahan Pesawahan saja masa jabatan RT yang berakhir, karena masih ada beberapa kelurahan yang masa jabatan RT yang habis dua periode.

 

Terkait dengan surat edaran Camat Teluk Betung Selatan, redaksi menyangsikan bahwa pemilihan ketua-ketua RT dapat dilaksanakan, di karenakan mayoritas, ketua RT di kecamatan tersebut telah menjabat dua periode, sehingga mayoritas RT di teluk Betung Selatan akan terganjal aturan Perwali no 13 th 2020 perubahan dari Perwali no 80 th 2012.

 

Dimana dalam Perwali No 13 tahun 2020. Membatasi bahwa sesuai dengan pasal 11 ayat 4 perwali no 13 tahun 2020 jabatan ketua RT hanya boleh 2 periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

 

Dengan begitu tidak ada peluang untuk RT yang sudah dua periode menjabat untuk mencalonkan diri atau dipilih kembali, walaupun Masih diinginkan dan dibutuhkan warga masyarakat, karena Perwali secara tegas melarang itu.

 

Terkait dengan penerapan Perwali No 13 tahun 2020 pada proses pemilihan RT, ini sangat berpotensi mengganggu roda pemerintahan di setiap kelurahan, apalagi ketika masa jabatan semua RT di satu kelurahan secara serentak habis masa jabatannya, sementara mayoritas RT sudah menjabat dua periode.

 

Menyikapi persoalan periodeisasi jabatan RT yang mayoritas dua periode tersebut.

 

Menurut hemat redaksi sebaiknya para camat yang ada di Bandar Lampung, sudah dapat mengantisipasi ajak awal sebelum jabatan RT tersebut berakhir.

 

Untuk dapat segera menghadap ibu Wali Kota bunda Eva Dwiana untuk berkonsultasi dan melaporkan bahwa ada kendala dan kesulitan dilapangan, agar tidak bergejolak lebih luas lagi, sehingga Kota Bandar Lampung kondusif.

 

Menerapkan Perwali no 13 th 2020 di karena kan kemungkinan masih ada RT yang berpotensi dan masih di percaya warga masyarakat tidak bisa ikut serta kembali pada pemilihan RT dikarenakan terganjal aturan Perwali tersebut akibat sudah menjabat dua periode.

 

Sebaiknya Forum Camat se-Kota Bandar Lampung cepat meminta pertimbangan ibu wali kota untuk adanya perubahan atau revisi Perwali no 13 th 2020, .dan dengan meminta izin ibu Wali Kota camat dapat memperpanjang masa jabatan RT, yang sudah habis masa jabatannya sampai dengan menunggu revisi peraturan walikota tersebut.

 

Jangan diam saja dan akhirnya memaksakan penerapan perwali sementara potensi masalah sudah bisa di prediksi dan seharusnya dapat segera di antisipasi.

 

Redaksi menyayangkan diduga tidak proaktif nya camat dalam memahami secara utuh Perwali No 13 tahun 2020, karena SK RT di tanda tangani oleh camat dan di laporkan kepada walikota, oleh karena itu untuk di fahami Peraturan Wali Kota No 13 th 2020 di buat dan di terbitkan sehingga dapat di laksanakan secara utuh tidak boleh parsial.

 

Terjadinya kesulitan penerapan Perwali di maksud sesegera mungkin melaporkan persoalan kepada ibu wali kota jangan diam saja seolah-olah tidak ada persoalan, karena yang akan menanggung dampaknya di masyarakat adalah nama baik Wali Kota saat ini yang sedang menjabat, dimana peraturan walikota dilanggar oleh camatnya, tanpa walikota diberitahu bahwa Perwali tesebut belum bisa di terapkan untuk kondisi saat ini.

 

Awak media menelusuri sebagai contoh kasus di Kecamatan Teluk Betung Selatan RT yang sudah dua periode di Kecamatan Teluk Betung Selatan diantaranya ; Kel.Pesawahan : 38 RT dari 48 Kel .Teluk Betung 19 RT dari 20 RT, Gedung pakuon 12 RT dari 16, Gunung mas 13 RT dari 16.

 

Sedangkan Perwali Kota Bandar Lampung No 13 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandar Lampung No 80 tahun 2012 tentang Pembentukan Rukun Tetangga.

 

Poin di pasal 11 ayat 2 terdaftar pada kartu keluarga dan berusia 17 tahun atau pernah menikah dan maksimal berumur 60 tahun dan dapat diangkat kembali apabila dipandang mampu menjalankan tugasnya sebagai pengurus RT. Ayat 3 Pengurus RT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. ayat 4 Pengurus RT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Ayat 5 Pengurus dilarang menjadi anggota salah satu Partai Politik. Ayat 6 dalam hal pemilihan pengurus RT hanya diikuti satu orang calon dan atau dengan pertimbangan lainnya dapat dipilih melalui musyawarah panitia pemilihan atas dasar usulan kepala keluarga minimal 3/4 dari. Jumlah kepala. Keluarga di RT tersebut. Ditetapkan di Bandar Lampung 15 Mei 2020 Wali Kota Herman HN.

 

Menjadi pertanyaan untuk apa ada perubahan Perwali dari no 80 th 2012 di rubah menjadi Perwali no 13 th 2020, di mana pada Perwali no 13 th 2020 ada poin / ayat , yg membatasi masa jabatan RT hanya 2 periode, bisa berturut turut dan atau tidak berturut turut…..poin ini tidak ada pada perwali no 80 th 2012, artinya Perwali bisa dirubah melihat kondisi terkini.

 

Tidak boleh peraturan di buat dan di langgar secara sengaja.

 

Apakah harus menunggu gejolak lebih jauh, kemudian baru ditindak dan penyesalan dibelakang ?.

 

Saran untuk Wali Kota Bandar Lampung dapat menyesuaikan poin-poin yang harus direvisi, agar menyesuaikan kondisi saat ini, menunggu perubahan Perwali yang baru tentang pembentukan RT untuk dapat memberikan Plt sehingga mereka yang menjabat memiliki kepastian hukum dan legal, sehingga tidak berlarut konflik sosial di masyarakat terjadi dan juga mengingat RT saat ini diberikan insentif oleh pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan jangan sampai mereka harus mengembalikan uang nya karena kelalaian diatasnya atas kealpaan sistem, akibat waktu yang telah habis masa waktunya namun belum ada kejelasan proses administrasi dan hukumnya.

 

Melihat hal ini harapan dari tulisan tersebut DPRD Komisi 1 Bandar Lampung disorot sebagai fungsi pengawasan, penganggaran dan pembuat peraturan yang menangani tentang hukum dan pemerintahan kenapa tidak segera menangani persoalan tersebut, hingga berlarut.

 

Sebaiknya para camat melalui Forum Camat Bandar Lampung untuk menyampaikan solusi terhadap Perwali no 13 tahun 2020 kepada ibu walikota Bandar Lampung.

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *