BandarLampung, Sumberpintar.com Unit Reserse Kriminal RESKRIM Polsek Teluk Betung Selatan mengamankan pelaku pencuri kendaraan bermotor milik ibu rumah tangga di Area parkir Pasar kangkung kecamatan Bumi Waras Jum’at (06/02/2026).
Mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kapolsek Teluk Betung Selatan AKP M.Hasbi Eko Purnomo S.I.K M.H. menerangkan kronologi peristiwa kejadiannya.
Peristiwa terjadi pada hari sabtu tanggal 24 januari 2026 sekira jam 08:00 wib di area parkir Pasar Kangkung jalan Hasanudin Kecamatan Bumi Waras bandar Lampung
Identitas Korban :
Nama : Hanifah
Umur : 56 Tahun
Pekerjaan : ibu rumah tangga
Alamat : jalan Wr Supratman Gang Pancur Mas Kecamatan Teluk Betung Selatan
Identitas Tersangka :
Inisial RN laki laki umur 40 tahun,swasta alamat jalan Teluk Bone Gang Marwah Kecamatan Kota Karang,RN Residivis penyalagunaan Narkoba
Inisial BL laki laki umur 26 tahun,swasta Alamat Dusun Kunyaian Rt 001 Kelurahan Hurun Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran,tersangka BL Resudivis kasus pencurian saat di bawah umur menjalani hukuman di lapas masgar
Barang bukti yang di Amankan :
Alat yang di gunakan tersangka berupa satu sepeda motor honda Beat warna biru putih tanpa nomer polisi.
Satu Unit sepeda motor honda beat warna hitam No.Polisi BE 2322 AT milik korban
Satu buah BPKB Motor honda Beat warna hitam No Polisi BE 2322 AT milik korban
Kerugian Korban :
Akibat peristiwa kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian,Satu unit sepeda motor honda beat warna hitam No.Polisi BE 2322 AT di taksir senilai 12.000.000 juta rupiah.
Modus Operandi Pelaku :
Tersangka BL pada hari jum’at tanggal 23 januari 2026 sekira jam 21:00 wib menemui tersangka RN di rumah nya untuk merencanakan pencurian,keesokan hari nya pada tanggal 24 januari 2026 sekira jam 07:00 wib tersangka RN dan tersangka BL dengan mengendarai sepeda motor honda Beat warna biru menuju pasar kangkung,setiba di Area Pasar Kangkung tersangka RN menunjukan serta memberitahukan kepada tersangka BL bahwa motor yang akan di curi nya tersebut di parkiran dan kunci nya berada di Dasbor,adapun tersangka RN mengetahui sebelum nya bahwa pemilik motor sering menyimpan kunci motor di Dasbor
Kronologis Penangkapan :
Setelah di lakukan penyelidikan oleh Team Opsnal Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan di dapati bahwa pelaku pencurian yaitu tersangka RN pada hari kamis tanggal 4 febuari 2026 sekira jam 01:00 wib mendapatkan informasi keberadaan RN sedang berada di rumah nya di Sukarame 2 kecamatan Teluk Betung Timur,kemudian Tim Opsnal bergerak ke rumah tersangka RN dan berhasil menangkapnya.
Terhadap Tersangka di kenakan Pasal 477 KUHP Pidana dengan ancaman Penjara paling lama 7 tahun Penjara dan denda paling banyak 500.000.000 juta rupiah l.







