BandarLampung,Sumberpintar.com Ombudsman Republik Indonesia terus memperkuat pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik melalui Penilaian Maladministrasi Tahun 2025.
Penilaian tahun ini mengalami transformasi signifikan, dari yang sebelumnya menitikberatkan pada pemenuhan standar administratif, kini lebih berorientasi pada kualitas pelayanan secara nyata di lapangan serta penanganan pengaduan masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyampaikan bahwa perubahan pendekatan penilaian ini dilakukan agar hasil pengawasan benar-benar mencerminkan pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus pengawasan pelayanan publik tahun ini, yaitu transformasi penilaian, evaluasi berkelanjutan, dan penguatan dimensi pengaduan masyarakat,” jelasnya, Senin (09/02) 2026).
Transformasi penilaian dilakukan dengan meningkatkan komponen evaluasi agar mampu memotret kualitas pelayanan publik secara lebih komprehensif. Selanjutnya, hasil penilaian diharapkan menjadi bahan evaluasi berkelanjutan bagi seluruh instansi, sehingga tidak cepat berpuas diri atas capaian yang telah diraih.
Selain itu, penyelenggara layanan didorong untuk memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan dan penyelesaian pengaduan masyarakat.
Hasil penilaian Ombudsman RI Tahun 2025 menunjukkan bahwa secara umum kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung berada pada kategori kualitas pelayanan baik atau opini kualitas tinggi, namun belum banyak yang mencapai kualitas pelayanan sangat baik atau opini kualitas tertinggi sehingga perlu ditingkatkan kembali kualitas pelayanan publiknya.
Pada tingkat pemerintah kabupaten/kota, seluruh daerah yang dinilai memperoleh opini kualitas tinggi. Kota Metro menempati peringkat tertinggi dengan nilai 84,43, disusul Kabupaten Pringsewu (84,09), Kabupaten Mesuji (82,97), Kabupaten Lampung Tengah (81,10), Kabupaten Lampung Selatan (80,51), Kabupaten Tulang Bawang Barat (80,21), dan Kabupaten Lampung Utara (78,86).
Sementara itu, pada tingkat Kepolisian Resor, dua satuan kerja berhasil meraih kategori kualitas pelayanan sangat baik, yaitu Polres Kota Metro dengan nilai 92,36 dan Polres Lampung Utara dengan nilai 90,37. Adapun Polres Lampung Selatan (87,85), Polres Pringsewu (84,34), Polres Tulang Bawang Barat (84,14), Polres Lampung Tengah (82,00), dan Polres Mesuji (78,19) berada pada kategori baik.
Pada tingkat Kantor Pertanahan kabupaten/kota, seluruh unit kerja yang dinilai memperoleh kategori kualitas pelayanan baik. Kantor Pertanahan Kota Metro mencatat nilai tertinggi (85,28), diikuti Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah (84,88), Kabupaten Lampung Utara (83,59), Kabupaten Pringsewu (83,05), Kabupaten Mesuji (80,75), dan Kabupaten Lampung Selatan (72,28).
Hasil positif juga terlihat pada tingkat Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan. Lapas Kelas IIB Gunung Sugih (90,31) dan Lapas Kelas IIA Kalianda (89,45) meraih kategori sangat baik. Sementara Bapas Pringsewu (84,84), Lapas Kelas IIA Metro (84,67), dan Lapas Kelas IIA Kotabumi (78,21) berada pada kategori baik.
Adapun pada tingkat Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI, Kantor Imigrasi Kotabumi memperoleh nilai 80,18 dan Kantor Imigrasi Kalianda 79,29, keduanya berada pada kategori kualitas pelayanan baik.
Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, menegaskan bahwa penilaian opini Ombudsman merupakan instrumen strategis untuk mengawal pelayanan publik yang progresif serta mendorong terciptanya ekosistem pelayanan yang kompetitif dan partisipatif.
“Keberhasilan pelayanan publik di daerah sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan, khususnya kepala daerah dan pimpinan instansi, dalam menjaga kualitas kinerja pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi hasil penilaian tersebut, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menyampaikan bahwa di era keterbukaan informasi, internet kini telah menjadi ‘CCTV masyarakat’ yang menuntut aparatur untuk bekerja secara profesional dan akuntabel. Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran agar melakukan transformasi mentalitas dengan menjadikan pelayanan publik sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif.
Melalui rilis ini, Ombudsman RI mengajak seluruh penyelenggara layanan publik di Provinsi Lampung untuk terus meningkatkan sinergi, memperkuat komitmen, serta menjadikan hasil penilaian sebagai pijakan untuk perbaikan berkelanjutan demi terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat, “ajak Nur Rakhman.







