UD Sumatera Baja Bantah Tudingan Aktivitas Tambang Ilegal: Kegiatan Sesuai Izin Kegiatan

Berita24 Views

Sumberpintar.com Manajemen UD Sumatera Baja angkat bicara menyikapi soal tudingan pemberitaan terkait ada tudingan aktivitas penambangan batuan di areal setempat yang berlokasi di Jalan Pangeran Tirtayasa, Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

 

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan, manajemen perusahaan membantah bahwa kegiatan yang berlangsung merupakan aktivitas penambangan batuan ilegal.

 

“Kegiatan kita bukan penambangan batuan sebagaimana yang dituduhkan, melainkan  aktivitas pra konstruksi pembangunan lahan parkir sesuai dengan izin yang diberikan,” ujar perwakilan manajemen UD Sumatera Baja. Senin (27/04/2026).

 

Pihak perusahaan menegaskan bahwa, aktivitas di lokasi tersebut masih berada dalam koridor perizinan yang dimiliki. Yang tertera di dalam dokumen izin : No. 600.4.16.746/III.10.2025, No. B./687/600.4.3.1/III.10/2025

 

Pernyataan ini sekaligus menyikapi salah tudingan pemberitaan media yang menyebut adanya aktivitas penambangan batu di lokasi yang dikabarkan pernah disegel oleh instansi terkait.

 

Menurut pihak perusahaan, penindakan berupa penghentian sementara aktivitas/kegiatan pasca lalu merupakan bagian dari proses sanksi administratif dan hal itu telah ditindaklanjuti.

 

“Kami telah memenuhi sanksi administratif yang diberikan, sehingga penyegelan dicabut pada 29 Agustus 2025. Pencabutan plang segel dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Pemerintah Kota Bandar Lampung,” jelasnya.

 

Pihaknya juga menegaskan bahwa, tidak ada putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran pidana dalam aktivitas/kegiatan di areal lokasi tersebut, “tegasnya.

 

Selain itu, UD Sumatera Baja menyoroti penggunaan istilah “pembangkangan hukum” dalam pemberitaan sebelumnya. Menurut mereka, istilah tersebut merupakan opini yang tidak mencerminkan keseluruhan fakta di lapangan.

 

“Kami beritikad baik untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan terus berkoordinasi dengan instansi berwenang,” lanjutnya.

 

Manajemen juga menyayangkan munculnya dugaan pembiaran maupun keterlibatan oknum tanpa disertai bukti yang jelas. Menurut mereka, narasi tersebut berpotensi membentuk persepsi publik yang tidak proporsional serta mencederai asas praduga tak bersalah.

 

Sebagai bentuk komitmen, UD Sumatera Baja menyatakan terbuka terhadap proses klarifikasi dan evaluasi oleh pihak berwenang guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.

 

Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus untuk menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi di ruang publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *