Sumberpintar.com Kejadian menonjol 172 warga sekolah SMAN 6 Bandar Lampung, terdiri dari 147 siswa dan 25 guru, dilaporkan mengalami gangguan kesehatan massal usai menyantap menu Makan siang Bergizi Gratis (MBG), Rabu 22 April 2026.
Ditempat terpisah melalui whattsapp Kepala TU Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Badan gizi Nasional Lampung-Bengkulu, Fitrah Alfarisi, S.P., mengatakan, BGN telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional dapur SPPG Way Lunik, Bandar Lampung lewat surat 1903/D.TWS/04/2026 tanggal 23 April 2026.
Keputusan itu diambil setelah ditemukan kejadian menonjol di lapangan yang berpotensi memengaruhi kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan, “ujarnya Senin (27/04/2026).
Ada lima poin penting dalam surat tersebut, yakni:
1. Dasar
a. Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401. 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026;
b. Laporan Khusus SPPG Kota Bandar Lampung Panjang Way Lunik tanggal 23 April 2026 nomor 01/LPS/WLK/IV/2026 tentang Kejadian Menonjol;
c. Pertimbangan Pimpinan Badan Gizi Nasional.
2. Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, berdasarkan hasil peninjauan di lapangan ditemukan adanya kejadian menonjol (KM) pada SPPG Kota Bandar Lampung Panjang Way Lunik yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut.
3. Memertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka dengan ini ditetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Bandar Lampung Panjang Way Lunik terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan.
4. Menindaklanjuti sanksi tersebut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG Kota Bandar Lampung Panjang Way Lunik.
5. Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah Saudara/i menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang syah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I serta telah dilakukan verifikasi dan dinyatakan selesai.
Surat pemberhentian operasional sementara ditandatangani an Deputi Bidang Pemantauan dan pengawasan Direktur Pemantauan dan Pengawasan wilayah I, Dr. Harjito B. , S.STP., M. Si.








