Kuasa Hukum Jaka Eryadi Gunawan Siap Gempur Venos Karaoke Dugaan Rekayasa RUPS dan Pelanggaran Akta Notaris

Berita34 Views

Sumberpintar.com Dugaan praktik melawan hukum dalam tubuh PT. Faza Satria Gianny kian memanas.

 

Kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan secara tegas menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pengelola Venos Karaoke yang dinilai telah secara sepihak mengganti posisi kliennya sebagai Direktur Utama, di ruang kerjanya Kamis (30/04/2026).

 

Edi Samsuri selaku tim kuasa hukum, didampingi Benny HN Mansyur, S.H., Chintia Mutiara, S.H., dan Shabrifa Yusabrahka, S.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya cacat prosedur, tetapi juga diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, “tegasnya.

 

“Pergantian Direktur Utama tanpa mekanisme yang syah merupakan bentuk nyata pengangkangan terhadap hukum. Kami menduga telah terjadi rekayasa dalam pelaksanaan RUPS,” tegas Edi.

 

Menurutnya, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), khususnya Pasal 94 dan Pasal 105, pengangkatan dan pemberhentian direksi wajib dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang syah dan memenuhi syarat formil serta materiil.

 

Apabila proses tersebut tidak melibatkan pihak yang berkepentingan, maka keputusan tersebut patut diduga tidak syah.

 

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti keras peran notaris yang membuat perubahan akta pendirian tanpa kehadiran atau persetujuan Jaka Eryadi Gunawan.

 

“Ini sangat serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004), notaris wajib bertindak jujur, seksama, mandiri, dan tidak berpihak sebagaimana diatur dalam Pasal 16.

 

Jika benar akta dibuat tanpa kehadiran pihak terkait, maka patut diduga terjadi pelanggaran hukum dan kode etik notaris,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, kuasa hukum menilai tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian nyata bagi kliennya, baik secara materiil maupun immateriil, oleh karena itu, langkah hukum yang akan ditempuh tidak hanya berupa gugatan perdata, tetapi juga membuka kemungkinan pelaporan pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan dan pemalsuan dokumen.

 

“Kami tidak akan tinggal diam. Semua pihak yang terlibat akan kami kejar pertanggungjawabannya.

 

Ini bukan hanya soal jabatan, tetapi soal integritas hukum yang telah dilecehkan,” tutup Edi dengan nada tegas.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Venos Karaoke maupun manajemen PT. Faza Satria Gianny belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut, media sumberpintar masih menunggu klarifikasi tentang ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *