Ombudsman Provinsi Lampung Ingatkan Sekolah Umum Negeri dan Madrasah tidak Lakukan Mark Up Seragam Sekolah saat Penerimaan Peserta Didik Baru 2026/2027

Lampung44 Views

Sumberpintar.com Praktik jual seragam sekolah dengan lakukan Mark Up mengambil keuntungan masih kerap terjadi yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah Umum Negeri maupun Madrasah yang ada di Provinsi Lampung kepada orang tua murid seakan tidak ada aturan yang jelas atau ketegasan serta pengawasan tidak ada seakan pembiaran dari instansi terkait maupun instansi vertikal yang menaungi, padahal pemerintah sudah membuat aturan baku itu untuk ketertiban dan menghindari anak putus sekolah.

 

Saat ini proses SPMB di Lampung sedang digelar dan bahkan ada yang sudah melakukan pendaftaran ulang yang sering menjadi persoalan penjualan seragam sekolah yang masih terjadi dengan markup seragam sekolah dari harga konveksi yang dapat memerkaya oknum kepala sekolah Umum dan madrasah Negeri yang ada di Provinsi Lampung dan dengan modus bisnis tersebut.

 

Praktik bisnis penjualan seragam sekolah di Lampung yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah umum maupun madrasah negeri menjadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengingatkan kepada seluruh sekolah di provinsi setempat untuk tidak melakukan praktik jual beli atau berbisnis seragam anak didik selama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

 

“Yang kami harus ingatkan itu pada pendaftaran ulang biasanya modus sekolah itu menawarkan penjualan baju,” kata Nur Rakhman Yusuf, S.Sos. selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Jum’at (12/06/2026).

 

Nur Rakhman Yusuf mengemukakan hal itu untuk mewanti-wanti, agar tidak ada pungutan liar dan jual beli seragam sekolah selama pelaksanaan PPDB.

 

Hal ini mengingat pada tahun sebelumnya Ombudsman masih menemukan adanya sekolah yang melakukan praktik mengarah pada jual beli seragam dengan wali murid.

 

Biasanya, kata Nur Rakhman Yusuf modus ini digunakan pihak sekolah saat pendaftaran ulang.

 

Apabila anak didik tidak beli baju yang ditawarkan sekolah, calon peserta didik dianggap tidak lakukan pendaftaran ulang.

 

“Jadi, seolah-olah kalau tidak membeli baju di sekolah tersebut anak didik tidak diterima,” kata dia.

 

Ia menegaskan bahwa aturan mengenai larangan sekolah berbisnis seragam untuk jenjang pendidikan dasar pendidikan menengah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022.

 

“Pasal 12 mengatur pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid,” ujar dia.

 

Pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah atau pakaian adat anak didik dengan memprioritaskan yang kurang mampu secara ekonomi.

 

Oleh karena itu, kata dia, tidak boleh ada pungutan selama penerimaan siswa baru, terutama yang terkait dengan seragam sekolah dan sejenisnya.

 

“Apabila orang tua/ wali murid menemukan adanya praktik Mark up tersebut, kami menyarankan untuk berani melapor ke Ombudsman,” terangnya.

 

Prinsipnya sekolah tidak boleh jualan seragam, kalau masih ada yang jualan laporkan ke disdik untuk sekolah umum Negeri, ke Kemenag untuk madrasah Negeri dan Ombudsman bersama media untuk mengawasi praktik yang melanggar aturan, sehingga aturan tersebut dapat dijalankan,”tegas Nur Rakhman Yusuf.

 

Sejatinya memang kepala sekolah dilarang bisnis dan ketika masih membandel laporkan, saat ini kami masih turunkan team dilapangan memantau pelaksanaan penerimaan murid baru, “tutup Nur Rakhman Yusuf.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *