Sumberpintar.com Niat baik seorang warga meminjamkan sepeda motor kepada orang yang dikenalnya justru berujung kerugian.
Seorang pemuda membawa kabur motor yang dipinjam dengan alasan hendak menjenguk ibunya di Lampung Timur.
Pelaku berinisial MZD (21), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, kini diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Seputih Mataram AKP Junaidi, S.H., M.M menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat Street milik korban TA (58), warga Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandar Mataram, Kamis pagi 19 Maret 2026.
Saat itu, pelaku berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut dalam waktu tiga hari, namun hingga batas waktu yang dijanjikan motor tak kunjung dikembalikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melaporkannya ke Polsek Seputih Mataram.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Senin 15 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Bendungan Kampung Sendang Agung Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Selain pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu 1 sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BE 2515 GDP milik korban.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Kini, pelaku telah ditahan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (17/06/2026).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Kapolsek Seputih Mataram pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain, meskipun telah saling mengenal,”ajaknya.
“Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor ke kantor Kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.







