Sumberpintar.com Agenda tahunan yang membuat orang tua selalu deg-degan menghadapinya adalah memilih dan memasukkan anak-anak tercintanya ke sekolah negeri. Kecemasan itu semakin bertambah jika informasi yang dimiliki kurang memadai.
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi dikhususkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Jika berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, Anda harus mempunyai kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Kartu didasarkan pada data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Kartu itu tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
Bagi calon murid penyandang disabilitas, Anda/wali harus memiliki kartu penyandang disabilitas milik anak yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang sosial..Jika tidak ada, bisa pula surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Porsi penerimaan calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu (terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan penyandang disabilitas paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
Hari ini Jum’at 19 Juni 2026 berkas Jalur Afirmasi (kurang mampu) dengan nama anak Dimas Prastrio ditolak oleh panitia operator SPMB SMA Negeri 3 Bandar Lampung melalui jalur Afirmasi tertlihat tertolak di sistem.
Kondisi orang tua Dimas yang terletak rumahnya hanya masuk jalan motor di Kelurahan Pasir Gintung Kecamatan Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung sudah tepat pemerintah memberikan Bansos namun di tolak anaknya untuk meneruskan pendidikan ke sekolah Negeri yang terdekat dari rumahnya.
Orang tua anak tersebut sangat kecewa dan pupus sudah dengan mengeluhkan sistem Seleksi Penerimaan Murid Baru Jalur Afirmasi yang menciderai dunia pendidikan dengan alasan bukan penerima PKH.
Tertulis disana bahwa anak tersebut tidak peroleh PKH sehingga berkas ditolak bukan karena jarak, alasan jarak padahal orang tua Dimas ini tinggal di Kecamatan Tanjung karang Pusat sudah lama dan tergolong tidak mampu dibuktikan dengan mendapatkan KIP, KKS dll dari Kemensos. Ia pun menjelaskan tidak ada lagi akses sekolah terdekat selain SMA Negeri 3 Bandar Lampung dari rumahnya yang berada satu kecamatan yaitu Tanjung Karang Pusat.
Media menelusuri ternyata anak tersebut Dimas Prastrio peroleh KIP, KIS dan orangtuanya pun terdaftar bantuan KKS, “ucap Otong selaku orang tua anak tersebut.
Thomas Amirico menjelaskan anak tersebut karena tidak mendapatkan Bansos dari Kemensos otomatis tertolak sistem, ” terangnya, Jum’at (19/06/2026).
Thomas melempar kepada stafnya bernama Trio. Setelah media hubungi Trio, ia menyarankan untuk ke SMA 16 Bandar Lampung, padahal sudah sangat jelas dari jarak rumah orang tua yang berada satu kecamatan di Tanjung Karang Pusat sedangkan SMA N 16 Bandar Lampung kerumahnya sejauh 11 km, berbeda kecamatan lagian lebih jauh jaraknya dari SMA N 3 Bandar Lampung.
Otong Supriyanto menunjukkan bukti-bukti tersebut bahwa ia penerima asli Bantuan dari Kemensos dan memiliki KIP ke SMA N 3 Bandar Lampung namun tidak diterima, ” ujarnya.
Menjadi pertanyaan kedua orang tua Dimas untuk berikan bukti koq ditolak. Ada apa?
Dimas ini mendaftar melalui Jalur Afirmasi bukan Jalur Domisili namun ditolak melalui sistem oleh panitia SPMB SMA N 3 Bandar Lampung.
Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung harus teliti dan jeli jangan sampai merugikan golongan Afirmasi orang tua murid yang sudah nyata, jelas dengan bukti yang ada sebagai penerima PKH dan asli bukan rekayasa apalagi palsu ini.
Akibat ini dapat menciderai dunia pendidikan karena jalur Afirmasi adalah jalur penerima bantuan Kemensos dan memiliki KIP.
Apabila ini tidak diakomodir menjadi catatan buruk dan bertambah di Bandar Lampung angka putus sekolah di sekolah negri yang sesuai aturan dari jalur Afirmasi
Ia menanyakan sekolah mana yang sangat terdekat dari Pasir Gintung dan juga saya sudah memenuhi kriteria jalur Afirmasi kenapa ini ditolak hanya karena jarak alasan klasik dan nilai anak saya pun 81, “ujar Otong.
Harus ada perbaikan sistem dari awal sehingga semakin baik SPMB baik dari jalur Afirmasi dan jalur domisili tersebut yang sebelumnya jalur prestasi sudah semakin baik.
Ini harus menjadi perhatian khusus Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk orang tidak mampu dapat diperluas akses peroleh pendidikan sekolah negeri sesuai amanah UUD 1945.
Otong berharap kepada Mendikbud bersama Gubernur Lampung dan Dinas terkait dapat evaluasi ini, dan bisa saya buktikan saya memang benar dapat bantuan PKH kemensos dari Pusat, bukan mengada-ada, “harapnya.
Terutama DPRD Provinsi Lampung selaku wakil rakyat dapat bantu persoalan Warga Bandar Lampung ini yang alami persoalan sehingga mendapatkan akses pendidikan sekolah negeri, mengingat sekolah di swasta memberatkan keluarga tersebut.







