Asroni Paslah Minta Pemkot Bandar Lampung Transparan Soal Penempatan Siswa Gagal SPMB, Pastikan  Tak Ada Anak Kehilangan Hak Pendidikan 

Sumberpintar.com Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., menyambut baik komitmen Wali Kota Bandar Lampung yang menjamin seluruh anak yang belum diterima dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tetap dapat bersekolah di SMP Negeri.

 

Menurut Asroni, komitmen tersebut merupakan langkah positif dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak di Kota Bandar Lampung. Namun demikian, pemerintah juga harus memastikan mekanisme pelaksanaannya berjalan secara transparan, terukur, dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

 

“Kami mengapresiasi komitmen Ibu Wali Kota yang menyatakan tidak ada anak yang putus sekolah karena tidak lolos SPMB. Ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin hak pendidikan warga, namun yang tidak kalah penting adalah bagaimana mekanisme penempatannya dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Asroni Minggu (05/07/2026).

 

Asroni menjelaskan, salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan masyarakat saat ini adalah keterbatasan daya tampung pada sejumlah SMP Negeri yang menjadi sekolah tujuan utama masyarakat. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian calon peserta didik belum dapat diterima di sekolah yang berada paling dekat dengan domisilinya.

 

Karena itu, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung segera menyampaikan data secara terbuka mengenai jumlah siswa yang belum tertampung, jumlah kursi yang masih tersedia di masing-masing SMP Negeri, serta mekanisme penempatan peserta didik ke sekolah alternatif.

 

“Masyarakat harus mengetahui sekolah mana yang masih memiliki kuota dan bagaimana proses penentuan penempatannya. Transparansi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman maupun dugaan adanya perlakuan yang tidak adil,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Asroni mengingatkan bahwa apabila sekolah negeri terdekat telah penuh, pemerintah harus mempertimbangkan faktor jarak tempuh, akses transportasi, dan kondisi ekonomi keluarga dalam menentukan sekolah pengganti bagi peserta didik.

 

Menurutnya, jangan sampai solusi yang diberikan justru menambah beban orang tua karena anak harus bersekolah terlalu jauh dari tempat tinggalnya.

 

“Prinsip pemerataan akses pendidikan harus tetap menjadi perhatian. Penempatan siswa hendaknya dilakukan dengan mempertimbangkan kenyamanan, keamanan, serta kemampuan ekonomi keluarga. Jangan sampai ada anak yang akhirnya kesulitan bersekolah karena lokasi sekolah terlalu jauh,” katanya.

 

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut guna memastikan seluruh peserta didik yang belum tertampung benar-benar memperoleh akses pendidikan di sekolah negeri sebagaimana yang telah dijanjikan Pemerintah Daerah.

 

Selain itu, Asroni menilai persoalan kelebihan peminat pada sejumlah sekolah favorit harus menjadi bahan evaluasi jangka panjang bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung. Evaluasi tersebut dapat mencakup pemerataan kualitas pendidikan, penambahan ruang kelas baru, optimalisasi rombongan belajar, hingga penataan distribusi guru agar kualitas pendidikan tidak terpusat hanya pada sekolah-sekolah tertentu.

 

“Setiap tahun persoalan daya tampung selalu muncul. Karena itu perlu langkah strategis dan berkelanjutan agar ke depan tidak lagi terjadi penumpukan pendaftar di sekolah tertentu. Pemerataan mutu pendidikan harus menjadi prioritas sehingga seluruh SMP Negeri memiliki kualitas yang sama baiknya di mata masyarakat,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung akan terus mengawal proses penempatan peserta didik pasca-SPMB agar seluruh anak usia sekolah memperoleh hak pendidikan secara adil, merata, dan tanpa diskriminasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *