Penggunaan Dana Bos Tidak Boleh Digunakan Membayar Penasihat Hukum di Sekolah

Berita44 Views

Sumberpintar.com Persoalan penggunaan penasihat hukum saat ini berlanjut yang sebelumnya RC Law Firm dan saat ini berlanjut dengan Hermawan.

 

Kusrina mengatakan selaku Kepala SD N 2 Rawa Laut menggunakan penasihat hukumnya Hermawan, namun ketika ditanyakan melalui whatsapp lebih lanjut, Kusrina enggan menjawab lebih jauh terkait pertanyaan menggunakan dana pribadi atau pakai dana BoS dan masuk ke RKAS tidak?

 

Saat mewawancarai di ruang M.Nur Ramdhan selaku Plt. Kadisdikbud Bandar Lampung yang didampingi Plt KabidDikdamen Denis, Senin 20 Juni 2026. Ramdhan mengatakan, “penggunaan penasihat hukum di SD dan SMP Negeri se-Bandar Lampung, ketika sekolah menggunakan Dana BOS itu tidak dbolehkan, “tegas Ramdhan.

 

Ramdhan pun menambahkan persoalan terkait ini pernah melakukan sampling terhadap beberapa kepala sekolah, kepala sekolah itu mengatakan tidak mau menyampaikan bagaimana perjanjiannya dan hak kewajibannya, mereka tidak mau memberi tahu, ” tambahnya.

 

Penempatan penasihat hukum tersebut sudah dari sebelum saya menjabat dan saat saya masuk pun sudah ada dengan penasihat hukumnya Hermawan, semestinya disekolah-sekolah SD dan SMP negeri yang ada di Bandar Lampung, “ungkapnya.

 

Lantas fungsi pengawasan baik Inspektorat, DPRD Kota Bandar Lampung bahkan Kadiskbud Bandar Lampung sampling kepada kepala sekolah,mereka tidak mau menyampaikan itu, seakan tidaktauhu, kemana marwah seorang Kadisdikbud Bandar Lampung, ketika kepala sekolah tidak mau terbuka dengan atasannya.

 

Jangan sampai ketika itu salah pemakaiannya seakan pembiaran dengan tidak ada fungsi pengawasan.

 

Kesalahan itu akan menjadi terus menerus serta bisa menjadi budaya yang mengakar dapat menjadi penyakit yang akut sulit terobati.

 

Ini harus dibuka terang benderang ke publik berapa sekolah yang menggunakan penasihat hukum, darimana anggarannya serta hak dan kewajiban kedua belah pihak apa dan bagaimana cara kerjanya serta apakah tidak ada yang lebih prioritas sekolah Di Bandar Lampung, sehingga penasihat hukum, sedangkan  disatu sisi saat ini pemerintah sedang efisiensi.

 

Diharapkan kepada Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung yang membidangi pendidikan dapat memanggil Inspektorat, Kadisdikbud, Ketua K3S SD dan MKKS SMP persoalan ini, sehingga terang benderang di publik, tidak terkesan fungsi pengawasan kelembagaan tidak berjalan dan bahkan terkesan pembiaran yang berlarut-larut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *