JPSI Kecam Pemkot Bandar Lampung yang Masih Bekerja Sama dengan PT CKB Meski Direkturnya Terseret Perkara Korupsi Pasar Gudang Lelang

Sumberpintar.com Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) mengecam sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung yang dinilai masih mempertahankan kerja sama dengan PT Cahaya Kurnia Baru (CKB) dalam pengelolaan Pasar Gudang Lelang, meski direktur perusahaan tersebut, Cahyadi Kurniawan alias Ayung, terseret dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan retribusi Pasar Gudang Lelang, “ujar Ichwan Jumat (24/07/2026).

 

Seharusnya berdasarkan keterbukan informasi publik Pengadilan Negeri Tanjung Karang memerintah Pemkot Bandar Lampung untuk tidak menjalin kerja sama dengan PT CKB yang mengelola Sar Gudang Lelang.

 

Ketua JPSI, Ichwan, menilai kebijakan tersebut mencederai semangat pemberantasan korupsi dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

 

“Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Rk dagangan dan Wali Kota Bandar Lampung, dat memberikan ruang terbuka untuk dapat menjelaskan kepada publik apa dasar tetap mempertahankan kerja sama dengan PT CKB. Jangan sampai muncul persepsi bahwa pemerintah daerah mengabaikan aspek kestian hukum dan keadilan serta integritas, akuntabilitas dalam menjalin kerja sama dengan pihak ketiga,” tegas Ichwan.

 

Menurut JPSI, pokok perkara yang menyeret Cahyadi Kurniawan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Milyaran Rupiah pengelolaan retribusi Pasar Gudang Lelang Kota Bandar Lampung yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah. Dalam perkara tersebut, Cahyadi diproses bersama pihak lain atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi pasar.

 

Cahyadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit BNI Griya di PT Bank BNI Kantor Cabang Tanjungkarang yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,79 miliar fiktif pembiayaan Laskar dan kios Sar Gudang Lelang.

 

JPSI meilai perkara tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam mengevaluasi kerja sama dengan PT CKB, terutama apabila perusahaan tersebut masih diberikan kewenangan mengelola aset atau layanan publik.

 

“Persoalannya bukan hanya soal individu, tetapi juga menyangkut kredibilitas perusahaan yang menjadi mitra pemerintah, apakah tidak ada lagi pihak. Ketiga yang bisa menjalin kerjasama dengan benar dan jujur.

 

Pemkot harus menjelaskan kepada masyarakat apakah telah melakukan evaluasi terhadap kerja sama tersebut dan apa dasar hukumnya apabila kerja sama itu masih berlangsung,” jelas Ichwan.

 

JPSI juga menyoroti informasi yang beredar bahwa dalam perkara Pasar Gudang Lelang, Cahyadi disebut hanya menjalani penahanan di rumah tahanan selama sekitar 20 hari sebelum status penahanannya berubah. Menurut Ichwan, informasi tersebut perlu dijelaskan secara resmi oleh aparat penegak hukum agar tidak memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

 

Selain itu, JPSI meminta kejelasan mengenai status pengelolaan Pasar Gudang Lelang apabila benar PT CKB masih menjalankan kerja sama dengan Pemkot Bandar Lampung.

 

Menurut organisasi tersebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga kepercayaan publik dengan memastikan setiap kerja sama dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

 

“Jangan sampai masyarakat menilai bahwa pemerintah daerah seolah tidak memiliki standar integritas dalam menentukan mitra kerja. Jika memang kerja sama tersebut masih memiliki dasar hukum yang syah, jelaskan secara terbuka. Namun jika terdapat persoalan hukum yang memengaruhi kerja sama itu, masyarakat juga berhak mengetahuinya,” kata Ichwan.

 

Atas dasar itu, JPSI mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung segera memberikan penjelasan resmi mengenai status kerja sama dengan PT CKB. JPSI juga meminta Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menjelaskan perkembangan pelaksanaan putusan dan proses hukum dalam perkara yang menjerat Cahyadi Kurniawan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara korupsi, “tegas Ichwan.

 

Lebih lanjut, JPSI meminta Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi apabila diperlukan guna memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemerintah Kota Bandar Lampung, PT CKB,  belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan pertanyaan yang disampaikan JPSI dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung belum memberikan penjelasan mendetail terkait, saat itu media sumberpintar masih meminta data penuntut umum persoalan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *