Kepala BPBD hingga DPRD Provinsi Lampung Bungkam terkait Dugaan Penyimpangan Proyek Sungai Fajar Baru

Berita29 Views

Sumberpintar.com Sorotan terhadap proyek Pencegahan Bencana Sungai Fajar Baru di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dengan nilai kontrak Rp1.277.000.000 yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 terus bergulir. Proyek yang sebelumnya diberitakan diduga bermasalah itu hingga kini belum mendapat penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.

 

Upaya konfirmasi Jum’at 31 Juli 2026 yang dilakukan wartawan kepada Pemerintah Provinsi Lampung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, maupun sejumlah anggota DPRD Provinsi Lampung disebut telah dilakukan , namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diberikan.

 

Sikap bungkam tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat proyek yang menggunakan anggaran negara semestinya dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

 

Sudah seharusnya para pejabat publik daoat memberikan tanggapan secara transparansi dalam penggunaan anggaran publik yang merupakan bagian penting dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik oleh karena itu, masyarakat berhak memperoleh penjelasan apabila muncul dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh APBD, sehingga masyarakat tidak berasumsi dan seakan akan pemerintah tidak peduli dengan kondisi keselamatan yang mereka bangun.

 

Fungsi DPRD Provinsi Lampung seyogyanya pengawasan sebagai wakil rakyat turut diam enggan belum bersuara persoalan tersebut.

 

Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari BPBD Provinsi Lampung mengenai berbagai dugaan yang telah mencuat dalam pemberitaan sebelumnya. Demikian pula Pemerintah Provinsi Lampung dan pihak DPRD Provinsi Lampung belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi wartawan.

 

Media ini tetap membuka ruang hak jawab maupun koreksi yang seluas-luasnya bagi BPBD Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Lampung, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, atau penjelasan resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Perkembangan perkara ini akan terus dipantau dan diberitakan secara berimbang setelah terdapat tanggapan resmi maupun informasi baru yang dapat dipertanggungjawabkan.(*).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *