Sumberpintar.com Kementerian kehutanan Republik Indonesia bersama Provinsi Lampung gelar temu usaha investasi sektor kehutanan melalui multiusaha kehutahaan regeneratif berbasis lanskap dalam mendukung FOLU di Radisson Hotel, Rabu (19/08/2026).
Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VI, Dudi Iskandar, menjelaskan,” kegiatan ini dilatarbelakangi dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, Peraturan Menteri Kehutanan RI No 06 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
Mandat itu harus dilaksanakan karena pemerintah ingin mendorong pengembangan nilai ekonomi hutan tanpa merusak hutan melalui pemanfaatan jasa lingkungan salah satunya adalah melalui Perdagangan karbon,”ujar Duddi Iskandar.
Lampung memiliki posisi strategis. Karena Memiliki. Keragaman Hayati yang bemanfaatan dan pemberdayaan masyarakat sangat tinggi. Lampung harus. Menajdi provinsi pertama perdagangan karbon, oleh karena itu menggagas acara ini tidak multi tafsir, “terang Sudi
Permenhut No. 6 Tahun 2026 perlu diikuti dengan penguatan kapasitas, pendampingan yang adil, kepastian hak, FPIC yang bermakna, serta mekanisme pembagian manfaat yang transparan. Dengan pendekatan tersebut, Masyarakat Adat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi dapat menjadi aktor utama dalam menjaga hutan, mengurangi emisi, dan membangun tata kelola iklim yang lebih adil.
Harapanya membawa Lampungnuntuk menjadi provinsi pertama perdagangan karbon dari. Pemanfaatan hasil hutan tanpa merusak hutan. KArbon sangat menarik untuk diimplementasikan,
Provinsi Lampung salah satunya memiliki potensi mangrove di Pesisir seperti Pesawaran dan perlu persiapkan regulasi, mekanisme kebijakan total perdagangan karbon,” ucap Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Usaha Kehutanan (PPMUK) pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Hendika Jaya Putra
Kawasan yang akan disiapkan karbon trading salah satunya di daerah Tulang Bawang seluas 27 ha yang disiapkan jumlah kawasan hutan sudah disurvey, “terang Hendika Jaya Putra. .
Tidak hanya perdagangan karbon oleh menteri dan pak gubernurpun telah memiliki inisiatif melakukan perdagangan karbon.
Total Target secara keseluruhan 194.000 ha yang tersebar di daerah Way Kanan, Tuba, Tanggamus, Lamut dan Pesisir, “tutur Hendika .
Pemerintah berkomitmen melakukan rehabilitasi dan restorasi sekitar 12 juta hektare lahan kritis di seluruh Indonesia.
Program tersebut mencakup lahan di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan.
Komitmen tersebut dinilai melampaui kewajiban dasar yang tercantum dalam Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dalam upaya pengendalian perubahan iklim.
Hal itu disampaikan Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan (BUPH), Ilham, S.T., M.T., dalam diskusi terbatas yang membahas pemulihan lahan kritis dan pengembangan potensi sektor kehutanan.
Menurutnya, Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah yang masih memiliki persoalan cukup besar terkait lahan kritis.
Berdasarkan data yang ada, luas lahan kritis di Lampung mencapai sekitar 129 ribu hektare.
Namun, angka tersebut diperkirakan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan.
“Kita tidak bisa tutup mata juga. Kondisi hutan kita atau APL yang sudah direklamasi, misalnya mangrove, itu harus jadi perhatian,” ujar Ilham.
Ia menegaskan, pemerintah memiliki perhatian serius terhadap pemulihan kawasan yang mengalami kerusakan. Bahkan, terdapat arahan langsung dari Presiden untuk melakukan rehabilitasi dan restorasi terhadap lahan-lahan kritis di berbagai daerah.
Menurut Ilham, tantangan terbesar dalam menjalankan program tersebut salah satunya berkaitan dengan pembiayaan. Untuk itu, pemerintah mendorong pengembangan skema pembiayaan yang dapat mendukung kegiatan rehabilitasi dalam skala besar.
“Kalau tidak melalui pengembangan proyek karbon, uangnya dari mana,” katanya.
Ia menjelaskan, pengembangan perdagangan karbon untuk merehabilitasi lahan kritis tidak hanya memberikan manfaat terhadap lingkungan, tetapi juga dapat menciptakan nilai ekonomi dari sektor kehutanan.
Melalui skema tersebut, lahan yang sebelumnya mengalami kerusakan dapat dipulihkan sekaligus memiliki potensi menghasilkan manfaat ekonomi melalui perdagangan atau proyek karbon.
Skema karbon pun dinilai menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang strategis untuk mendukung program rehabilitasi dan restorasi lingkungan secara berkelanjutan.
Pemerintah berharap pemanfaatan potensi karbon dapat menjadi bagian dari solusi dalam mempercepat pemulihan jutaan hektare lahan kritis, sekaligus mendukung pencapaian target lingkungan dan pembangunan ekonomi sektor kehutanan








