Sumberpintar.com Laporan dibuat oleh Lili Hartini, ibu kandung korban, pada 16 Februari 2026 dengan nomor LP/B/131/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Perkara itu berkaitan dengan dugaan tindakan pencabulan terhadap anak yang diduga terjadi di wilayah Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Identitas korban tidak ditampilkan dalam pemberitaan demi melindungi kepentingan dan masa depan anak.
Dugaan Peristiwa Terjadi pada 2022
Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga, dugaan peristiwa bermula sekitar Juli 2022 ketika korban masih berusia belia.
Saat itu korban disebut berjalan seorang diri untuk membeli ikan di kawasan Komplek SMAN 1 Pagar Dewa. Dalam perjalanan pulang, korban diduga bertemu dengan Juli Sujarwo, warga Desa Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa.
Keluarga menyebut terlapor kemudian mengikuti korban hingga mendekati rumah. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindakan berupa pelukan dari samping dan kontak tubuh.
Korban disebut berhasil melepaskan diri.
Keluarga juga mengungkap dugaan kejadian lain yang disebut berlangsung ketika korban melintasi jalan setapak di kawasan kebun. Dalam peristiwa tersebut, korban kembali diduga dipeluk hingga kemudian melepaskan diri dan pulang.
Yang menjadi persoalan, menurut keluarga, dugaan peristiwa tersebut baru diungkap korban kepada orang tuanya hampir tiga tahun kemudian.
Korban Akhirnya Membuka Cerita
Pada 14 Februari 2026, korban akhirnya menceritakan dugaan peristiwa tersebut kepada ibunya.
Keluarga kemudian meminta penjelasan kepada pihak yang disebut dalam laporan. Dari pertemuan tersebut, keluarga menyatakan bahwa terlapor membuat pengakuan secara tertulis terkait perbuatan yang dipersoalkan.
Namun, keterangan mengenai adanya dokumen pengakuan tersebut tetap perlu diuji dan dinilai dalam proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Sehari setelah korban bercerita, tepatnya 15 Februari 2026, dilakukan pertemuan yang dihadiri keluarga korban, terlapor dan sejumlah saksi.
Dalam pertemuan itu, terlapor disebut meminta maaf secara lisan. Namun, menurut keluarga korban, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghasilkan kesepakatan.
Persoalan kemudian dibawa ke jalur hukum.
Laporan Masuk, Keluarga Masih Menunggu Kepastian
Pada 16 Februari 2026, Lili Hartini resmi membuat laporan ke Polda Lampung.
Dasar hukum yang digunakan dalam laporan tersebut berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seiring berjalannya proses hukum, keluarga korban pada 8 Juli 2026 menunjuk Kantor Hukum Sultan Sumatera & Partner sebagai penasihat hukum untuk mendampingi kepentingan hukum keluarga.
Namun, hingga 11 Agustus 2026, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian yang mereka harapkan mengenai penyelesaian perkara.
Keluarga menyebut perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Kondisi Korban Disebut Semakin Tertekan
Bagi keluarga, persoalan ini bukan hanya mengenai proses hukum.
Kondisi korban juga menjadi perhatian serius. Keluarga menyebut anak tersebut kini menghadapi tekanan sosial di lingkungan sekolah karena menjadi bahan pembicaraan dan disebut mengalami perundungan.
Akibat kondisi tersebut, korban disebut merasa malu, tertekan, dan beberapa kali mengalami gangguan kesehatan.
Keluarga menilai kondisi psikologis korban seharusnya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam percepatan penanganan perkara yang melibatkan anak.
“Kami selaku orang tua sangat berharap kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku atas perbuatan yang tidak terpuji dan tidak mempunyai adab tersebut. Jangan biarkan anak kami terus menderita menanggung beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku,” ungkap keluarga korban.
Keluarga Minta Polisi Beri Kejelasan
Keluarga berharap aparat Kepolisian Daerah Lampung dapat memberikan informasi mengenai perkembangan perkara secara proporsional tanpa mengganggu proses penyelidikan serta meminta kepada pelaku dapat segera dilakukan penahanan, “harap orang tua korban.
Persoalan ini menjadi perhatian dari Arya Saputra,S.E. selaku Ketua Fraksi Gerindra DPRD Komisi 2 Tulang Bawang Barat, ia meyakinkan dan percaya kepada instansi Kepolisian Daerah Lampung akan menyelesaikan segera persoalan asusila terhadap anak dibawah umur tersebut, karena persoalan ini sudah lama diduga telah dilakukan oleh oknum pelaku sejak dia SD, “ungkapnya.
Kasus ini jamannya dari SD dan kini SMA tidak memiliki kepastian hukumnya, jangan dibiarkan berlarut-larut dan efeknya ke anak tersebut dan dikuatrlirkan ada korban lain ketika kasus diam ditempat, ” tegas Arya Saputra.
Jangan ada asumsi di masyarakat hukum asusila terhadap anak dbawah umur lemah sehingga terjadi pelecehan yang berulang dan masyarakat takut untuk melapor, “harap Arya Saputra.
Tidak ada korban moral dan keluarga besarnya ketika dapat diungkap dan dibuka secara terang benderang namun ketika berlarut larut dikuatirkan ada korban dari pelaku tersebut.
Iapun pernah turun langsung melihat kondisi anak dan orang tua, ia menyatakan siap untuk memberikan pendampingan dan psikologis anak supaya anak ini kuat dapat menerima menahan malu dari bullying kawan-kawannya kembali psikisnya, ” ungkap Arya Saputra.
UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Lebih lanjut, pada pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 6 Ayat (1) jo pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.
“Berpedoman pada kedua UU Perlindungan Anak dan UU TPKS tersebut, polisi dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepada Polisi,” jelas Menteri PPPA. (Dilansir media infopublik 19 Januari 2023 Kasus Kekerasan Seksual Harus Diproses Hukum, Tidak Boleh Damai).
Media berusaha mengonfirmasi kepada penyidiknya bernama Mardiansyah ia mengatakan, Bang kasubditnya lagi rapat
Nanti dikabarin bang, “ujar Mardiansyah, Rabu (19/08/2026).
Dilanjutkan konfirmasi dengan Dirreskrimum Polda Lampung, Nanti kami sampaikan melalui kabid humas bapak, terima kasih informasinya, ” ungkap Kombes Pol. Indra Hermawan, S.H., S.I.K., M.H. Rabu (19/08/2026).
Apakah ini gambaran proses hukum di Polda Lampung terhadap asusila anak dibawah umur media dilempar lempar dari penyidik, kemudian ke Direskrimum hingga Kabid Humas untuk meminta klarifikasi perkembangan ini, sehingga publik bertanya ada apa kasus ini jalan ditempat.
Generasi muda anak dibawah umur merupakan penerus bangsa sebagai generasi emas bonus demografi 2045, yang menjaga anak-anak tersebut kita bersama untuk menuju Indonesia Emas.
Diharapkan kepada Kapolda Lampung dapat memberikan atensi pada kesempatan pertama terhadap publik dan Kapolri serta Presiden RI melakukan ini sehingga pelaku dugaan asusila terhadap anak dibawah umur dapat segera dilakukan penangkapan agar tidak ada korban lagi dan pelaku tidak melarikan diri dan juga korban tidak dirugikan secara moral.
:








