Penggunaan Identitas BPJS Milik Orang Lain diatur dalam Dua Undang-Undang Utama Silahkan Lapor ke Care Center 165

Berita16 Views

Sumberpintar.com Kasus tertukarnya status kependudukan dan kepesertaan BPJS Kesehatan milik WK, warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, kian memanas. WK yang saat ini tengah hamil anak kedua mendadak tercatat meninggal dunia dalam sistem BPJS Kesehatan, sehingga tidak dapat mengakses pelayanan medis.

 

Direktur RSUDAM, dr. Imam Ghozali menegaskan bahwa, pada 7 hingga 9 Oktober 2024, pihak RSUDAM menerima pasien perempuan dalam kondisi gawat darurat dan penurunan kesadaran.

 

Pasien tersebut didaftarkan menggunakan identitas atas nama Nyonya WK (Wiwik Kusumawati).

 

Imam menjelaskan, saat pendaftaran, seluruh dokumen pendukung mulai dari NIK, Kartu Keluarga (KK), hingga keaktifan kartu BPJS dinyatakan valid oleh sistem verifikasi awal. Bahkan, berkas pelayanan medis turut ditandatangani oleh suami pasien yang identitasnya cocok dengan data dalam KK,” jelasnya, Sabtu (22/08/2026).

 

“Ketika pasien datang dalam keadaan gawat darurat dan penurunan kesadaran, RSUDAM tidak boleh menolak pelayanan kesehatan, “tegas dr Imam selaku Direktur.

 

Verifikasi NIK, KK, dan keaktifan BPJS saat itu sah dan valid. Pasien kemudian meninggal dunia pada 9 Oktober 2024 pukul 03.43 Wib,” terang dr. Imam Ghozali.

 

Menanggapi klaim keluarga Wiwik mengenai adanya perbedaan rincian tanggal lahir maupun alamat desa/kecamatan pada fisik pasien, pihak rumah sakit menyatakan bahwa pembuktian fisik di luar dokumen resmi saat kondisi darurat bukanlah kewenangan klinis faskes.

 

Mengenai alotnya proses pemulihan status kepesertaan Wiwik yang kini terblokir karena tercatat wafat, dr. Imam membeberkan mekanisme aturan yang berlaku pada klaim BPJS Kesehatan:

 

Jika keluarga mengakui ada peminjaman kartu JKN kepada pihak lain, status kepesertaan dapat dipulihkan (reactivated) dengan syarat mengembalikan kerugian negara (biaya klaim perawatan sebesar Rp5,7 juta yang telah dibayarkan BPJS ke RSUDAM).

 

Imam juga mengingatkan adanya konsekuensi pidana berat bagi penyalahgunaan data JKN sebagaimana diatur :

 

1. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS*

Ini UU khusus BPJS.

 

Pasal 55

Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan data kepesertaan BPJS dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- / 1 Miliar.

 

Contohnya: bikin KTP palsu, KK palsu, data fiktif buat daftar BPJS Kesehatan/Pekerjaan.

 

2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru

Ini berlaku penuh tahun 2026. Menggantikan KUHP lama.

 

Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah surat itu asli, dipidana penjara paling lama 6 tahun._

 

Pasal 264 KUHP – Pemberatan

Kalau pemalsuannya dilakukan terhadap: akta otentik, surat utang negara, surat tanda identitas Pidana penjara paling lama 8 tahun

 

Pasal 266 KUHP – Memasukkan Keterangan Palsu

Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dipidana penjara paling lama 7 tahun.

 

Contoh kasus pemalsuan BPJS yang sering terjadi :

  1. Pakai identitas orang lain buat berobat.
  2. Bikin data fiktif biar dapat PBI gratis
  3. Edit kartu BPJS / e-ID BPJS palsu
  4. Pinjam kartu BPJS milik orang lain.

 

Semua itu bisa kena Pasal 55 UU BPJS + Pasal 263/264 KUHP.

 

Selain pidana, ada sanksi lain:

1. Kepesertaan dinonaktifkan

2. Wajib bayar denda + kembalikan biaya yang sudah diklaim ke BPJS

3. Masuk daftar hitam BPJS

 

Karena BPJS itu pakai data negara. Jadi pemalsuannya dianggap berat karena merugikan keuangan negara dan peserta lain.

 

Kalau ada yang dirugikan, bisa lapor ke BPJS Care Center 165 atau ke polisi ya “tutur dr Imam, Sabtu (22/08/2026)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *