Sumberpintar.com Dosen Program Studi Hukum Bisnis Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, Dr. H. Suratno, S.Pd.I., M.H., menjadi pembicara dalam kegiatan Layanan Informasi Pencegahan di SMP Negeri 1 Bandar Lampung, Kamis (27/08/2026).
Kegiatan yang berlangsung di lapangan sekolah tersebut mengangkat tema “Memahami Dinamika Sosial dan Kesehatan Mental Remaja terkait Isu LGBT”. Kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi siswa untuk memahami dinamika sosial dan kesehatan mental remaja di tengah pengaruh media sosial dan lingkungan pergaulan.
Dalam pemaparannya, Suratno mengajak siswa tidak memendam persoalan seorang diri serta berani berkonsultasi dengan orang tua, guru BK, maupun pihak yang dipercaya. Ia juga mengingatkan pentingnya bijak menggunakan media sosial dan mengisi waktu dengan kegiatan positif, “anaknya.
“Kita tidak membenci orangnya, tetapi mengingatkan perilakunya. Setiap orang tetap harus dihormati dan diperlakukan dengan baik. Edukasi ini bukan untuk membenci atau merendahkan seseorang, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar remaja memahami konsekuensi dari pilihan dan perilaku yang dilakukan,” ujar Suratno.
Menurutnya, edukasi mengenai isu tersebut tidak cukup dilakukan sekali atau hanya di satu sekolah.
Ia mendorong SMP dan SMA di Bandar Lampung maupun daerah lainnya di Lampung dapat menggelar sosialisasi serupa secara edukatif dan berkelanjutan, dengan melibatkan sekolah, orang tua, tokoh agama, serta pihak terkait.
Suratno menekankan, pendekatan edukasi perlu dilakukan dengan bahasa yang santun, tidak menghakimi individu, serta tetap mengedepankan penghormatan terhadap sesama. Menurutnya, siswa perlu mendapatkan ruang yang aman untuk bertanya, berdiskusi, dan memperoleh informasi yang tepat.
“Sekolah perlu menjadi ruang edukasi dan pencegahan. Anak-anak harus mendapatkan pemahaman yang tepat, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan maupun konten media sosial yang tidak sesuai dengan nilai yang dianut keluarga dan masyarakat,” katanya.
Suratno juga menyinggung upaya pemerintah daerah melalui DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung yang tengah berupaya maksimal dalam pembentukan regulasi daerah sebagai bagian dari langkah pencegahan penyimpangan seksual sekaligus perlindungan generasi muda.
Menurutnya, proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan isu tersebut perlu diiringi edukasi dan sosialisasi yang baik kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami tujuan, ruang lingkup ketentuan, larangan, serta konsekuensi hukum yang diatur apabila regulasi tersebut nantinya ditetapkan.
Ia menilai langkah pencegahan akan lebih efektif apabila regulasi berjalan beriringan dengan pendidikan keluarga, penguatan peran sekolah, pendampingan psikososial, serta sosialisasi yang berkelanjutan.
“Perlindungan anak bukan hanya tugas sekolah namun tugas bersama orang tua, guru, pemerintah, dan masyarakat memberikan pendampingan, agar generasi muda tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)








