Persoalan Debu PT Semen Batu Raja yang Ganggu Warga Beroperasi Kembali namun dari Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Lampung hingga Camat Panjang Belum Bersuara

Berita34 Views

Sumberpintar.com Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung turun langsung melakukan verifikasi lapangan terkait keluhan warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, mengenai debu yang diduga berasal dari aktivitas PT Semen Baturaja Tbk.

 

Verifikasi dilakukan Kamis, 13 Agustus 2026, mulai sekitar pukul 09.30 WIB. Tim DLH Lampung tidak hanya mengecek kondisi pabrik, tetapi juga mengambil sampel udara ambien di dua titik untuk mengetahui kondisi kualitas udara di sekitar kawasan tersebut.

 

Kabid Penaatan dan Peningkatan/Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung Yulia Mustika Sari mengatakan, saat tim tiba di lokasi, aktivitas produksi pabrik sedang tidak beroperasi.

 

“Tim DLH Provinsi Lampung melakukan verifikasi lapangan ke PT Semen Baturaja pada Kamis 13 Agustus 2026. Saat tim ke lokasi, pabrik dalam kondisi tidak beroperasi,” kata Yulia saat dihubungi Radarlampung.co.id, Kamis 13 Agustus 2026.

 

 

Dari hasil verifikasi, DLH mendapatkan penjelasan terkait gangguan pada sistem pengendalian pencemaran udara yang terjadi sejak awal Agustus.

 

Pada 4 Agustus sekitar pukul 22.15 WIB, pihak perusahaan menemukan abnormalitas pada motor shaker. Penanganan awal kemudian dilakukan dengan pengoperasian shaker secara manual.

 

Namun, pada 5 Agustus sekitar pukul 07.30 Wib, Senior Manager Plant Palembang dan Panjang memutuskan menghentikan proses produksi setelah ditemukan debu beterbangan pada alat pengendali pencemaran udara atau dust collector, (dilansri media RadarLampung) .

 

Penghentian produksi tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap sistem dust collector. Pada 5 hingga 8 Agustus, perusahaan melakukan pengecekan bag filter dan menemukan sejumlah bag filter dalam kondisi sobek.

 

 

Selain itu, ditemukan casing antarcompartment yang berlubang akibat material plat mengalami korosi.

 

Perbaikan kemudian dilakukan perusahaan. Pada 10 Agustus, tim mechanical maintenance melakukan rekondisi atau penambalan pada casing antarcompartment yang mengalami korosi.

 

Di hari yang sama, tim produksi melakukan pengecekan dan penggantian bag filter pada enam compartment.

 

Berdasarkan hasil verifikasi sementara, DLH menyebut gangguan debu tersebut berkaitan dengan kerusakan satu unit dust collector pada unit penggilingan.

 

Dua pekan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung memberikan sanksi

administratif kepada PT Semen Baturaja dan meminta perusahaan menghentikan sementara aktivitas sembari memperbaiki dust collector, Radar Lampung kembali memantau kondisi di sekitar pabrik, Kamis 27 Agustus 2026.

 

Pantauan dilakukan untuk melihat kondisi terkini aktivitas di kawasan pabrik setelah DLH Lampung turun langsung menindaklanjuti keluhan warga terkait debu semen pada 13 Agustus 2026 lalu.

 

Dari pantauan Radar Lampung pada Kamis 27 Agustus, sekitar pukul 16.35 WIB, kembali terdengar suara gemuruh yang diduga berasal dari mesin di dalam area pabrik, padahal sudah diberikan sanksi administratif oleh DLH Lampung, masih kembali beroperasi.

 

Suara tersebut terdengar cukup jelas ketika Radar Lampung melintas di gang sempit yang berada di antara pagar kompleks PT Semen Baturaja dan kantor Direktorat Kepolisian Perairan.

 

Ternyata benar menurut keterangan Warga Panjang yang aksesnya berdekatan dengan PT Semen Batu Raja dari ia kecil sudah tinggal didekat lokasi tersebut, bahkan surat-suratnya sudah SHM.

 

Berdasarkan wawancara media sumberpintsr terhadap Warga Panjang tersebut menjelaskan, ” kita lihat saja bang bertahan berapa lama ia tidak beroperasi dengan alasan klasik mesin rusak, nanti juga operasi lagi, “jelas (S yang enggan disebutkan namanya demi keamanan).

 

Inilah potret pabrik PT Semen Baturaja Provinsi Lampung diduga apatis tidak memiliki kebermanfaatan terhadap masyarakat sekitar.

 

Masyarakat sekitar bahkan masyarakat kota Bandar Lampung menghirup polusi udara akibat pabrik semen ini, penyakit akibat debu udara yang tercemar tidak serta merta datang saat ini.

 

Lantas siapa yang bertanggung jawab bertahun-tahun warga makan debu akibat polusi udara dari PT Semen Baturaja, ” terang (S).

 

Warga ini pun menambahkan, bahwa perusahaan tersebut, diduga tidak memberikan CSR kepada warga bahkan anaknya saja mau masuk PKL disana tidak bisa, “tambah (S).

 

Ini harus menjadi perhatian serius kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung bersama Aparat Penegak Hukumterhadlap PT Semen Batu Raja, Tbk. jangan didiamkan saja yang terjadi berulang-ulang setiap tahun tanpa ada solusinya dengan alasan klasik.

 

Media telah berusaha meminta tanggapan kepada Riski Sofyan selaku Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan Hendri Satria Jaya sebagai Camat Panjang, namun belum merespon jawaban dari awak media sumberpintar, meskipun sudah tercontereng dua diwhatsappnya.

 

Publik menunggu hasil Uji Lab Ambien PT Semen Batu Raja, Tbk. di buka secara transparan, apakah perusahaan tersebut, tidak melibihi ambang batas atau berbahayakah kemudian memberikan langkah terbaik untuk masyarakat.

 

Pemerintah bersama pihak PT Semen Baturaja memberikan solusi yang berkepanjangan bukan hanya berhenti sesaat, tidak hanya saat ramai pemberitaan ditutup, kemudian senyap jalan lagi ketika tidak ketahuan oleh pantauan media dan masyarakat.

 

Media sumberpintar membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait untuk memberikan solutif berkepeanjangn terhadap warga.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *