Sumberpintar.com Kasus dugaan menghalangi kerja jurnalistik yang disertai dugaan pengeroyokan terhadap dua jurnalis Akuratlampung.id, Zulfikri dan Ade Kurniawan, memasuki tahap penyelidikan.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (26/8/2026) tersebut kini tengah didalami oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Gigih Putranto, mengatakan polisi masih mempelajari berkas perkara yang telah dilaporkan oleh pihak korban, termasuk keterangan saksi, hasil visum, serta keterangan dari korban.
“Saat ini kami telah melakukan upaya penyelidikan untuk mempelajari berkas perkara, mulai dari keterangan saksi, hasil visum, dan keterangan korban,” ujar Gigih, Rabu (02/09/2026), usai menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung.
Ia menjelaskan, penyidik akan menelaah barang bukti yang tersedia untuk menentukan langkah hukum berikutnya serta melakukan penyelidikan secara mendalam.
Gigih pun menerangkan bahwa, apabila perkara telah cukup bukti, pihak kepolisian pasti akan melakukan upaya penangkapan dan penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan, “terangnya.
“Sesuai dengan aturan kepolisian, jika barang bukti yang tersedia memenuhi unsur, maka selanjutnya akan kami lakukan penangkapan,” tuturnya.
Sementara, salah satu korban, Zulfikri, mengaku hingga kini belum mendapat panggilan lebih lanjut dari pihak kepolisian untuk memberikan keterangan lebih lanjut kepada penyidik, ” ungkapnya.
“Kami dimintai keterangan hanya saat laporan awal saja, namun untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), belum ada kabar dari pihak penyidik,” kata Zulfikri.
Menurutnya, hingga saat ini dirinya masih menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian terkait laporan yang telah dibuat.
“Saya hanya bisa menunggu. Karena sudah seminggu ini belum ada perkembangan. Belum ada permintaan dari penyidik untuk menyerahkan barang bukti dan sebagainya,” imbuhnya.
Kasus tersebut bermula ketika Zulfikri dan Ade Kurniawan diduga mengalami tindakan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan pembangunan Gerbang Utama UIN Raden Intan Lampung (UIN RIL), Bandar Lampung.
Atas peristiwa tersebut, korban telah melaporkan kasus itu ke Polresta Bandar Lampung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kini, proses penyelidikan masih berjalan. Polisi akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan korban, hasil visum, serta alat bukti yang diperoleh dalam penyelidikan.
Perkara ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1617/VII/SPKT/POLRESTA Bandar Lampung dengan dugaan tindak pidana Kejahatan Pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan/atau 262 KUHP yang bertempat kejadian perkara di Jalan Endro Suratmin (Gerbang Utama) areal kampus Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. (*)








