Pemprov Lampung Himbau Siswa Kurangi Aktivitas di Luar Rumah dan Pembelajaran Diperpanjang Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau

Lampung79 Views

Sumberpintar.com Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring/online bagi seluruh jenjang satuan pendidikan menyusul dampak penyebaran abu vulkanik akibat aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100.3.4/14/V.01/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik, yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 8 September 2026.

 

‎Dalam surat edaran yang ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota se-Provinsi Lampung tersebut, Pemprov Lampung meminta, agar KBM secara daring diperpanjang sampai dengan Kamis 10 September 2026.

‎Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB.

‎Selama pembelajaran daring berlangsung, setiap satuan pendidikan juga diminta bertanggung jawab terhadap kebersihan kelas dan lingkungan sekolah dari dampak penyebaran abu vulkanik.

‎Selain itu, Pemprov Lampung mengimbau masyarakat, khususnya para peserta didik, untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Apabila aktivitas di luar ruangan tidak dapat dihindari, masyarakat diharapkan menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai dengan standar protokol kesehatan.

‎Pemprov Lampung menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan data resmi dari otoritas yang berwenang.

‎Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau sekaligus untuk menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik maupun masyarakat di wilayah Lampung.

‎Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *