Pekerjaan Jalan Tirtayasa Sukabumi Bandar Lampung Senilai 35,5 M Diduga Alamat Kantor Fiktif dan Jejak Digital Pernah di Black List

Sumberpintar.com Dugaan kejanggalan kembali menyeruak dan dalam proyek peningkatan Jalan Pangeran Ageng Tirtayasa (Rigid) Kecamatan Sukabumi dengan jenis pengadaan pekerjaani kontruksi Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Lembaga Kota Bandar Lampung dengan pagu 35.900.000.000 dan Harga negosiasi Rp 35.518.642 180,92.

 

Perusahaan pemenang tender yang menggarap proyek senilai Rp 35,5 M disinyalir memakai alamat kantor yang tidak sesuai data resmi sebagaimana tercantum dalam dokumen Sistem Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bandar Lampung.

 

Awak media sumberpintar berusaha menelusuri alamat kantor PT BKK melalui gogglemap tersebut kantornya tertulis tutup permanent, Rabu (16/09/2026).

 

Kemudian tidak berhenti disini saja, awak media sumberpintar turun langsung ke lokasi bersama Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) Toni Bakri, ternyata lokasi tersebut tutup tidak ada aktivitas apapun.

 

Menurut keterangan warga setempat menerangkan bahwasannya,” lokasi tersebut bukan kantor dan sudah lama tidak ada aktivitas, “ungkap warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

 

Ditambahkan oleh Camat Sukabumi Sahrial mengutarakan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan PU Kota Bandar Lampung namun ketika ditanyakan jalan tersebut masuk ke jalan Provinsi atau jalan Kota Bandar Lampung, silakan konfirmasikan ke PU saja, mereka yang punya data, ” tegas Sahrial melalui whattsapp.

 

Proses penunjukan pemenang tender terhadap proyek yang menghabiskan anggaran Puluhan Milyard Rupiah, kini menjadi sorotan publik karena menggunakan pinjaman PT SMI bersumber pembayaran dari APBD namun menjadi pertanyaan publik, diduga alamat kantornya fiktif dan perusahaan tersebut ternyata ditahun 2018 pernah di blacklist.

 

Berdasarkan pemberitaan di media Lenews.id 05 Juli 2018 dengan heartline PT BKK diduga Mandek diMeja Kadis PU,”Surat pengajuan sanksi blacklist (daftar hitam) yang diajukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap rekanan proyek pembangunan menara Masjid Al Furqon, diduga mandek di meja Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan.

 

Karena hampir tujuh bulan pasca pemutusan kontrak terhadap PT. Bentang Kharisma Karya, nama perusahaan itu belum juga tercantum dalam daftar hitam situs resmi lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP).

 

Dilansir media sinarlampung 03 Juli 2018, Dinas Pekerjaan Umum melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut memutus kontrak dengan nomor: BAPK/D.4/PG/XII/2017 tertanggal 28 Desember 2017.

 

Hal itu mengacu dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, atas keuangan Pemkot Bandarlampung TA 2017.

 

Atas permasalahan itu BPK RI Perwakilan Lampung merekomendasijan kepada Dinas Pekerjaan Umun untuk memasukkan PT Bentang Kharisma Karya, pelaksana proyek tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) LKPP.

 

Dugaan ini memunculkan kembali sorotan publik terhadap mekanisme verifikasi penyedia jasa kontruksi dalam program pengadaan pemerintah, terutama pada proyek bernilai besar.

 

Sebelum tayang telah berupaya menghubungi Sekretaris Dinas yaitu Erick dan Kepala Dinas PU Bandar Lampung Dedi Sutiyoso meminta penjelasan persoalan tersebut, dengan kondisi whatsapp contreng dua namun kedua pejabat tersebut belum berkomentar apapun.

 

Secara hukum dan administratif di Indonesia, berikut adalah konsekuensi dan dampak yang bisa terjadi:

  •  Sanksi Administratif dan Hukum bagi Perusahaan

Gugur dalam Tender / Pembatalan Kontrak: Jika proyek baru berjalan atau baru diumumkan, panitia lelang (Pokja Pemilihan) wajib membatalkan kemenangan perusahaan tersebut karena memberikan data dokumen administrasi yang palsu atau tidak valid.

 

Masuk Daftar Hitam (Blacklist): Perusahaan dan pengurusnya akan dimasukkan ke dalam Daftar Hitam LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Mereka tidak boleh mengikuti tender proyek pemerintah selama 1 hingga 2 tahun.

 

Pencabutan Izin Usaha: Pemerintah daerah atau lembaga berwenang dapat mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional perusahaan karena terbukti memalsukan domisili.

 

  •  Indikasi Pidana (Korupsi dan Penipuan)

Jika proyek tersebut bersumber dari dana negara (APBN/APBD) atau BUMN, ketidakjelasan alamat ini biasanya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian) untuk mengusut dugaan:

Tindak Pidana Korupsi: Perusahaan fiktif (perusahaan “bendera”) sering kali dipinjam atau dibuat hanya untuk memenangkan proyek demi menyalurkan dana ke pihak tertentu (fee peminjaman bendera), yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Pemalsuan Dokumen: Melanggar Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat atau dokumen otentik (seperti Surat Keterangan Domisili Usaha atau dokumen NIB).

  • Risiko bagi Instansi Pemberi Proyek

Pemeriksaan Auditor (BPK/BPKP): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia tender akan diperiksa secara ketat karena dianggap lalai atau sengaja melakukan “kongkalikong” (kolusi) tanpa melakukan verifikasi lapangan (field verfication) yang benar sebelum menunjuk pemenang.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada Pihak Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan, pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta perusahaan penyedia terkait dugaan alamat fiktif tersebut. (*).

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *