Lurah Durian Payung Menyatakan PT BKK Tidak Terdaftar Domisili Perusahaan sehingga Jadi Sorotan Ketua Gerakan Pemuda Nusantara Lampung

Berita36 Views

Sumberpintar.com Dugaan kejanggalan kembali menyeruak dan dalam proyek peningkatan Jalan Pangeran Ageng Tirtayasa (Rigid) Kecamatan Sukabumi dengan jenis pengadaan pekerjaani kontruksi Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Lembaga Kota Bandar Lampung dengan pagu 35.900.000.000 dan Harga negosiasi Rp 35.518.642 180,92.

 

Perusahaan pemenang tender yang menggarap proyek senilai Rp 35,5 M disinyalir memakai alamat kantor yang tidak sesuai data resmi sebagaimana tercantum dalam dokumen Sistem Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bandar Lampung.

 

Lurah Durian Payung Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Sudirman Chandrayuda memberikan informasi bahwa,”Ia tidak pernah menandatangani surat keterangan domisili Perusahaan PT BKK dan sudah cek ke lapangan tidak ada aktivitas PT BKK di posisi alamat yang disampaikan, “ujarnya melalui whatsapp kepada awak media sumberpintar, Kamis (17/09/2026).

 

Adi Chandra Gutama, Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Provinsi Lampung angkat bicara terkait pemberitaan mengenai proyek Jalan Tirtayasa senilai Rp35,5 Miliar ini tidak boleh dianggap angin lalu dan pembiaran, ” ujarnya.

 

Ketika muncul dugaan alamat kantor perusahaan tersebut fiktif dan jejak pemberitaan mengenai blacklist, pemerintah wajib memberikan penjelasan yang terang benderang dengan berbasis dokumen. Jangan biarkan uang publik dikelola tanpa transparansi dan diduga disalahgunakan oleh oknum dengan penyimpangan sehingga PT tersebut dapat dimenangkan dengan dugaan alamat kantor fiktif, “tegas Adi Chandra Gutama.

 

“Kami meminta Dinas PU, Pokja, PPK, dan pihak terkait membuka proses verifikasi penyedia secara transparan, ” pintanya.

 

Apakah alamat perusahaan benar-benar telah diverifikasi? Apakah seluruh persyaratan kualifikasi terpenuhi? Bagaimana rekam administrasi dan status perusahaan ketika mengikuti tender? Semua itu harus bisa dijawab, bukan sekadar dengan pernyataan normatif.”

 

“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, buktikan dengan dokumen. Kalau ternyata ada pelanggaran, jangan ada yang berlindung di balik prosedur.

 

Proyek Rp35,5 Miliar menyangkut uang rakyat, sehingga publik berhak tahu siapa yang mengerjakan, bagaimana prosesnya, dan bagaimana pengawasannya, ” terang Adi Chandra Gautama.

 

“Kami juga meminta agar isu pernah di-blacklit tidak dipelintir menjadi kesimpulan bahwa perusahaan saat ini pasti bermasalah.

 

Status blacklist harus diverifikasi melalui data resmi pada saat proses tender 2026. Tetapi kalau memang pernah ada persoalan, justru itu menjadi alasan mengapa proses verifikasi harus dilakukan secara serius dan transparan.

 

Gerakan Pemuda Nusantsra (GPN) tidak sedang menghakimi kontraktor. Kami sedang mempertanyakan prosesnya dan menghormati asas praduga, “ungkap Adi Chndra.

 

Jangan sampai pengawasan masyarakat akan dianggap penting, setelah muncul permasalahan di lapangan.

 

Pemerintah harus mampu menjawab sejak awal: apakah penyedia sudah diverifikasi dengan benar, apakah pekerjaan memenuhi spesifikasi kontrak, dan apakah setiap rupiah yang dibayarkan benar-benar sebanding dengan hasil pekerjaan.

 

“Kami meminta Inspektorat dan instansi pengawasan terkait pun seharusnya tidak pasif.

 

Bila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran administratif, kerugian daerah, atau indikasi pelanggaran hukum, tindak sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, “pinta Adi Chandra.

 

Jangan sampai proyek bernilai puluhan miliar menjadi sekadar angka dalam dokumen anggaran tanpa pengawasan yang serius, ” ucap Adi Chandra.

 

Transparansi bukan ancaman. Justru kontraktor yang bekerja profesional dan pemerintah yang menjalankan proses sesuai aturan akan terlindungi oleh keterbukaan. Karena itu, buka dokumennya, jelaskan prosesnya, dan biarkan publik menilai berdasarkan fakta.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi menunggu konfirmasi dan klarifikasi kepada Pihak Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta perusahaan penyedia terkait dugaan alamat fiktif tersebut. (*).

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *