Hasil Tanah Galian di Desa Sabah Balau Diduga Tidak Ada Ijin Ditemui Masih Diperjualbelikan sehingga Minta Aparat Tindak Tegas

Berita26 Views

Sumberpintar.com Hasil tanah galian yang berada di Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung diduga merusak lingkungan hidup dan tidak berijin serta belum memiliki ijin resmi dari ESDM Provinsi Lampung terkait penjualan materialnya.

 

Tanah galian ini berdampingan dengan Perumahan yang diduga terdapat penjualan hasil material bukitnya.

 

Media Sumberpintar menelusuri saat di lokasi bersama LSM Ketua Gamapela, ketika diwawancarai sopir selaku narasumber, tanah tersebut dibeli Rp 150.000 per dam truck dan dibawa ke luar area,”ujar sopir tersebut.

 

Hari Sabtu 19 September 2026 pukul 14.00 Wib. Melihat aktivitas keluar masuk damptruck untuk membeli material tanah tersebut dalam hitungan menit lebih dari dua mobil.

 

Menurut keterangan Ika yang menunggu di pondok kecil, sebelumnya DLH Provinsi Lampung pernah ke lokasi saat Itu Yulia selalu Kabid Penaatannya dan disarankan DLH Provinsi Lampung untuk mitigasi ,”ujarnya Sabtu (19/09/2026).

 

Higga saat ini pihak DLH dan ESDM Provinsi Lampung serta Polda Lampung tidak memiliki ketegasan dan lokasi tersebut masih beroperasi dengan menjual hasil galian tanahnya.

 

Tanah berbentuk bukit yang dikeruk dengan eksavator ini milik Ibrahim Maula dengan nama Yayasan Syarifuddin Umar Direza.

 

Ketika Ika ditanyakan ijin penjualan materialnya tidak ada, karena tidak dijual dan yang jual sopir, tidak tahu, “terang Ika.

Aktivitas galian tanah di Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dijual belikan 

 

Pengerukan lahan galian tanah dari Yayasan Syarifuddin Umar Direza milik Ibrahim Maula yang akan dibangun untuk Pondok Pesantren, ” ungkap Ika.

 

Galian tanah Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan kini disorot oleh Ketua Umum Gamapela, Toni Bakri saat di lokasi, telah terjadi jual beli material Galian tanah di lokasi Sabah Balau KecamatanTanjung Bintang dengan lihat langsung di lokasi banyak mobil damp truck, “ujar Toni Bakri.

 

Lokasi ini jelas diduga merugikan negara, karena tidak memiliki ijin resmi penjualan hasil galian tanah di ESDM Provinsi Lampung dan berdampak terhadap warga sekitar persoalan debu, banjir dengan tidak adanya reboisasi, ” terang Toni

 

Terdapat pembohongan publik di lokasi, dengan tulisan banner Tanah ini tidak untuk Dijual, namun terdapat penjualan galian hasil alam berupa tanah cadas dengan harga Rp 150.000, per mobil damtruck, ” ungkap Toni.

 

Ia meminta Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung bersama Polda Lampung untuk melakukan penutupan, dikarenakan penggalian tanah di Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, diduga tidak memiliki ijin IUP OP, galian tanah, dan juga masih beroperasi tidak memiliki ijin penjualan hasil tanah di ESDM Provinsi Lampung, “pinta Toni.

 

Redaksi menunggu ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak terkait.

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *