Oleh Novis Pawarman, S.Pd.
Wartawan Muda
Sumberpintar.com Prabowo Subianto saat Rakornas PAN 18 September 2026 dengan semangat mengatakan pendidikan dari SD hingga Universitas harus gratis, tidak rela presiden dan tidak ingin melihat anak bangsa yang tidak sekolah dan akan melakukan Rapat untuk menentukan bagi yang sekolah di negeri dari SD hingga Pergururuam Tinggi gratis.
Indonesia telah memiliki Jargon Pendidikan Gratis sudah satu dekade, namun belum sepenuhnya gratis, baik tingkat sekolah umum negeri maupun pendidikan tingkat Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah Negeri.
Masih adanya pungutan SPP dan penjualan seragam hingga buku ditingkat madrasah dan sekolah umum negeri, sehingga masyarakat masih banyak yang bertanya, dimana gratisnya?. Apa persolaan dan kendala, jelas sudah diatur dalam Permendikbud tidak ada pungutan namun masih juga ada pungutan.
Presiden ketika pidato di Rakornas PAN mendapat dukungan dan riuh kebahagiaan dari masyarakat namun apakah masih isapan jempol ataukah kenyataan, kita tunggu gebrakannya?.
Presiden sebaiknya sudah seharusnya perhatikan kebijakan yang dibuat, jangan hanya sekedar tulisan namun tidak ada aksi nyata, tidak hanya jargon dan berantas oknum pejabat pemerintah yang menyalahgunakan anggaran pendidikan perkaya diri sendiri, sehingga pendidikan gratis yang sekolah di negeri benar-benar terlaksana.
Kami yakin dan mendukung, ketika Prabowo Subianto menghitung, dengan pengelolaan yang baik dan pasti bisa dari sumber-sumber negara yang bisa ditarik, untuk kembali ke masyarakat melalui pendidikan gratis, ketika ia tegas dan memiliki tekad memberantas oknum yang memainkan anggaran pendidikan dievaluasi segera, jangan dipertahankan bahkan harus diberikan efek jera.
Pendidikan merupakan hak paling mendasar dan terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke -4. Tujuan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pasal tentang pendidikan sebagai hak asasi manusia dimuat dalam Pasal 28C UUD 1945. Adapun bunyi Pasal 28C UUD 1945 adalah:
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
secara khusus pasal tentang pendidikan ini dimuat lebih menyeluruh dalam Pasal 31 UUD 1945. Penempatan Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan ini dilakukan pada amandemen keempat UUD 1945.
Adapun bunyi Pasal 31 UUD 1945 tentang pendidikan ini mengatur sejumlah ketentuan berikut.
(1)Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3).Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4).Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan negara dan daerah.
(5).Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan pendidikan di Indonesia.
Negara juga memiliki otoritas untuk mendesak terciptanya perlindungan hukum terhadap hak asasi setiap warga negara khususnya untuk mendapatkan pendidikan.
Hadirnya hak untuk mendapatkan pendidikan bertujuan untuk memanusiakan manusia, yang melihat manusia sebagai suatu keseluruhan di dalam eksistensinya.
Pendidikan memiliki peranan penting untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara serta merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia.







