Dua Peristiwa Berbeda, Tetapi Logika Kekuasaannya Sama

Opini22 Views

Oleh Trisno Okonisator.

Wartawan, Pemerhati Kebijakan Publik

 

Membaca Sejarah, Kerahasiaan Politik, dan Ketakutan terhadap Terbukanya Informasi

 

Sejarah politik tidak selalu berulang dalam bentuk peristiwa yang sama. Aktor dapat berganti, pemerintahan dapat berubah, dan situasi politik dapat berkembang mengikuti zamannya. Namun, ada pola yang terkadang tetap bertahan, yaitu bagaimana kekuasaan mengelola informasi, mempertahankan pengaruh, dan menghadapi pihak-pihak yang dianggap dapat mengganggu kepentingannya.

 

Peristiwa politik Indonesia pada 1965 dan berbagai polemik politik yang berkembang pada November 2026 merupakan dua konteks sejarah yang berbeda. Keduanya tidak dapat disamakan begitu saja karena memiliki latar belakang, aktor, serta konsekuensi politik yang tidak identik. Namun, keduanya dapat dibaca melalui satu pertanyaan kritis: bagaimana hubungan antara kekuasaan, informasi, dan kepentingan politik ketika sesuatu yang berlangsung di balik layar mulai dipersoalkan?

 

Pada 1965, Indonesia mengalami salah satu periode paling menentukan sekaligus paling kelam dalam sejarah politik nasional. Peristiwa Gerakan 30 September, terbunuhnya sejumlah jenderal, perubahan konfigurasi kekuasaan, serta kekerasan politik setelahnya menjadi rangkaian peristiwa yang meninggalkan dampak panjang bagi kehidupan bangsa.

 

Peristiwa tersebut tidak cukup dipahami hanya melalui satu versi penjelasan. Ada kepentingan politik, konflik ideologi, pertarungan kekuasaan, dan persoalan militer yang perlu dikaji melalui dokumen sejarah, kesaksian, serta penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Salah satu pelajaran penting dari periode tersebut adalah betapa besar pengaruh penguasaan informasi terhadap pembentukan persepsi masyarakat. Ketika informasi tidak tersedia secara terbuka dan ruang kritik dibatasi, masyarakat memiliki keterbatasan untuk memeriksa kebenaran suatu peristiwa. Akibatnya, pengetahuan publik dapat dibentuk oleh narasi yang paling dominan, bukan selalu oleh informasi yang paling lengkap.

 

Dalam situasi seperti itu, sejarah berisiko menjadi alat legitimasi kekuasaan. Perbedaan pandangan dapat diperlakukan sebagai ancaman, sedangkan pertanyaan kritis bisa dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah.

 

Persoalan inilah yang perlu menjadi perhatian ketika kita membaca dinamika politik pada 2026.

 

Beredarnya narasi mengenai penyadapan, dugaan pertarungan kepentingan di lingkungan kekuasaan, serta persoalan yang dikaitkan dengan sejumlah jenderal menunjukkan adanya isu yang perlu diperiksa secara serius. Akan tetapi, tuduhan mengenai siapa yang melakukan penyadapan, apa motifnya, dan siapa yang diuntungkan tidak boleh langsung diterima sebagai fakta tanpa bukti yang dapat diverifikasi.

 

Dalam negara hukum, penyadapan bukan tindakan yang dapat dibenarkan hanya karena seseorang menganggap dirinya sedang mencari kebenaran. Tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum, kewenangan yang sah, dan mekanisme pertanggungjawaban. Begitu pula dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif.

 

Di sinilah letak persoalan yang lebih mendasar. Ketika muncul dugaan bahwa informasi tertentu sengaja disembunyikan untuk melindungi kepentingan politik, masyarakat berhak meminta penjelasan. Namun, permintaan penjelasan itu harus ditempuh melalui mekanisme yang sah, bukan melalui tindakan yang justru melanggar hukum.

 

Kekuasaan yang sehat tidak seharusnya alergi terhadap pengawasan.

 

Dalam perspektif ilmu politik, hubungan antara kekuasaan dan informasi merupakan persoalan penting. Michel Foucault, melalui pemikirannya tentang hubungan pengetahuan dan kekuasaan, menjelaskan bahwa pengetahuan tidak pernah sepenuhnya terpisah dari struktur kekuasaan. Siapa yang menguasai informasi memiliki kemampuan besar untuk memengaruhi cara masyarakat memahami suatu persoalan.

 

Pemikiran tersebut relevan untuk membaca kehidupan politik modern. Penguasaan informasi dapat digunakan untuk memperkuat kebijakan, tetapi juga dapat disalahgunakan untuk membangun citra, menutupi kegagalan, atau melindungi kepentingan kelompok tertentu.

 

Sementara itu, Lord Acton mengingatkan tentang kecenderungan kekuasaan yang koruptif ketika tidak disertai pengawasan. Peringatan ini bukan berarti setiap pemegang jabatan pasti menyalahgunakan kewenangannya. Pesan utamanya adalah bahwa kekuasaan membutuhkan pembatasan, pengawasan, dan pertanggungjawaban agar tidak berubah menjadi alat kepentingan pribadi maupun kelompok.

 

Dalam demokrasi, tidak ada jabatan yang boleh ditempatkan di atas hukum. Presiden, menteri, pejabat negara, aparat penegak hukum, maupun lembaga militer memiliki batas kewenangan masing-masing. Setiap tindakan harus dapat diuji berdasarkan aturan yang berlaku.

 

Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengambilan kebijakan, penggunaan anggaran, perlindungan terhadap pejabat yang bermasalah, atau intervensi terhadap proses hukum, persoalannya tidak boleh diselesaikan dengan saling melindungi di antara sesama pemegang kekuasaan.

 

Pemeriksaan harus dilakukan secara independen. Bukti harus dibuka melalui prosedur yang sah. Pihak yang dituduh harus memperoleh hak untuk membela diri, sementara pihak yang memiliki bukti harus mendapatkan perlindungan hukum.

 

Inilah perbedaan mendasar antara negara demokratis dan pemerintahan yang hanya menggunakan demokrasi sebagai legitimasi formal. Demokrasi tidak cukup diukur dari pelaksanaan pemilu atau pergantian kepemimpinan. Demokrasi juga harus terlihat dari kesediaan pemerintah menerima kritik, menghormati kebebasan pers, dan membuka ruang pemeriksaan terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

 

Pers memiliki kedudukan penting dalam proses tersebut. Wartawan bukan alat untuk menjatuhkan pemerintah, tetapi juga bukan alat untuk mempertahankan kekuasaan. Tugas pers adalah mencari, menguji, dan menyampaikan informasi berdasarkan fakta serta kepentingan publik.

 

Demikian pula masyarakat. Rakyat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penerima informasi yang telah disusun oleh pemerintah. Mereka memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, dan mengawasi penyelenggaraan negara.

 

Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi. Jaminan tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bukan kemurahan hati pemerintah, melainkan bagian dari hak warga negara.

 

Tentu saja, tidak semua informasi negara harus diumumkan kepada publik. Ada informasi yang berkaitan dengan pertahanan, keamanan, privasi, dan kepentingan hukum yang memang harus dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, kerahasiaan negara tidak boleh dijadikan alasan untuk menyembunyikan penyalahgunaan kewenangan atau menghindari pertanggungjawaban.

 

Di sinilah batas antara menjaga rahasia negara dan melindungi kepentingan kelompok harus ditegaskan.

 

Jika sebuah kebijakan dibuat untuk kepentingan rakyat, pemerintah semestinya mampu menjelaskan dasar pertimbangannya. Jika sebuah tindakan dilakukan berdasarkan hukum, pejabat yang bertanggung jawab seharusnya bersedia menjelaskan kewenangan dan prosedur yang digunakan. Sebaliknya, apabila terdapat penyimpangan, mekanisme hukum harus bekerja tanpa memandang kedudukan pelakunya.

 

Kita tidak boleh membangun kesimpulan sejarah hanya berdasarkan kemiripan narasi. Peristiwa 1965 memiliki kompleksitas tersendiri, sedangkan dinamika politik 2026 harus dinilai berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia pada zamannya. Namun, keduanya dapat mengingatkan kita bahwa keterbatasan informasi dan lemahnya pengawasan merupakan persoalan serius dalam kehidupan bernegara.

 

Bangsa ini sudah terlalu banyak belajar dari pengalaman ketika konflik politik meninggalkan luka sosial yang panjang. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut kekuasaan harus diselesaikan melalui transparansi, pembuktian, dan penegakan hukum, bukan melalui pembentukan opini tanpa dasar atau tindakan tersembunyi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pada akhirnya, persoalan utama bukan siapa yang paling kuat di dalam lingkaran kekuasaan, melainkan siapa yang bersedia mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum dan rakyat.

 

Dua peristiwa berbeda, dua zaman berbeda, tetapi memberikan satu pelajaran yang sama: kekuasaan tanpa pengawasan berpotensi menyimpang, sedangkan informasi tanpa kebebasan untuk mengujinya dapat berubah menjadi instrumen kepentingan politik.

 

Rakyat tidak membutuhkan pemerintahan yang sekadar pandai mengelola citra. Rakyat membutuhkan pemerintahan yang berani membuka diri terhadap pemeriksaan, tidak melindungi pejabat yang bersalah, dan tidak menjadikan kritik sebagai ancaman.

 

Sebab, dalam negara demokrasi, rahasia kekuasaan tidak boleh lebih penting daripada kepentingan publik. Jabatan bukan hak untuk menghindari pertanyaan, dan kekuasaan bukan izin untuk berdiri di atas hukum.

 

Kekuasaan boleh memiliki kewenangan, tetapi rakyat tetap memiliki hak untuk mengawasi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *