Peringatan Keras untuk Semua Pelaku Usaha: Bukit Langgar Disegel, DLH Lampung Tak Akan Kompromi Soal Keselamatan Warga

Lampung28 Views

Sumberpintar.com Kesabaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung telah habis. Setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki diri, namun tetap membandel, aktivitas pengerukan Bukit Langgar di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan resmi dihentikan dan disegel.

 

Penyegelan dilakukan oleh Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Lampung pada Kamis (06/11/2026) Pukul 14.00 WIB, di lokasi kegiatan yang dikelola oleh _Yayasan Syarifudin Umar Direza_.

 

Tindakan tegas ini adalah puncak dari rangkaian pengawasan yang telah dilakukan sejak September lalu.

 

Awal Mula: Aduan Warga yang Resah

 

Semua berawal dari pengaduan masyarakat Desa Sabah Balau. Warga resah karena adanya dugaan aktivitas pengerukan lahan galian tanah ilegal yang materialnya diperjualbelikan.

 

Menindaklanjuti aduan tersebut, pada Jumat (25/09/2026) Pukul 11.00 Wib, Tim gabungan DLH Provinsi Lampung, Dinas ESDM Provinsi Lampung, dan DLH Kabupaten Lampung Selatan turun melakukan verifikasi lapangan.

 

Hasilnya mencengangkan. Di lokasi ditemukan pengerukan Bukit Langgar yang telah membentuk tebing curam setinggi +20 meter menggunakan alat berat excavator. Material hasil kerukan diangkut keluar lokasi menggunakan truk dan diduga diperjualbelikan tanpa izin.

 

Saat itu, DLH Provinsi Lampung masih mengambil langkah humanis dan pembinaan.

 

Mengingat tebing yang sudah terlanjur dikeruk sangat membahayakan rumah warga yang dindingnya langsung bersebelahan dengan lokasi, pihak Yayasan diberi kesempatan untuk menuntaskan pemangkasan dan perapihan bukit demi keselamatan warga.

 

Diberi Kesempatan, Malah Terus Mengeruk namun kesempatan itu justru disia-siakan.

 

Saat Tim PPLH DLH Provinsi Lampung kembali melakukan Sidak pada Kamis (06/11/2026) untuk memastikan ketaatan, fakta di lapangan justru sebaliknya.

 

Masih ditemukan 2 (dua) unit alat berat excavator yang terus mengeruk Bukit Langgar. Laporan masyarakat juga menyebutkan material hasil pengerukan masih dibawa keluar lokasi menggunakan truk.

 

Warga mengeluhkan debu yang beterbangan, jalan yang becek, dan yang paling mengkhawatirkan: ancaman longsor saat hujan yang dapat mengancam keselamatan jiwa mereka.

 

Disegel!

 

Melihat ketidaktaatan tersebut, PPLH DLH Provinsi Lampung tidak lagi memberi toleransi. Plank Segel Penghentian Kegiatan langsung dipasang di lokasi:

 

Yayasan SUD Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatani TItik Koordinat: 5°24’3.092″ LS, 105°19’44,068″ BT

 

“Penyegelan ini adalah upaya DLH Provinsi Lampung dalam menjaga lingkungan hidup agar tetap lestari.

 

Siapapun pelaku usaha, perusahaan, yayasan yang tidak taat akan peraturan lingkungan hidup maka akan kami tertibkan demi menegakkan peraturan perundang-undangan. Keselamatan jiwa manusia dan makhluk hidup lainnya adalah segala-galanya,” tegas Tim PPLH DLH Provinsi Lampung di lokasi penyegelan.

 

Pesan Tegas untuk Seluruh Pelaku Usaha di Lampung

 

Kasus Bukit Langgar ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung. Jangan bermain-main dengan izin dan keselamatan warga.

 

DLH Provinsi Lampung menegaskan, pengawasan akan terus diperketat sesuai amanat Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif. Pelanggaran bukan hanya berujung teguran, tapi denda hingga Rp 3 Miliar, pembekuan, hingga pencabutan izin.

 

Taat Aturan, Usaha Aman. Langgar Aturan, Kami Segel!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *