Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan Mengamankan 20 Orang Tersangka

Polda50 Views

Sumberpintar.com Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Lampung kembali terbongkar. Polda Lampung bersama jajaran berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi sepanjang Oktober hingga November 2026, dengan mengamankan 20 orang tersangka.

 

Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2.065.558.624 atau lebih dari Rp2 miliar.

 

Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers Polda Lampung, Kamis (5/11/2026), yang memaparkan hasil penindakan terhadap sejumlah praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polda Lampung.

 

Dalam keterangannya, Wakapolda Lampung menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi perhatian serius kepolisian karena berdampak langsung terhadap masyarakat yang seharusnya berhak menerima subsidi pemerintah.

 

Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 27.740 liter solar bersubsidi, 1.153 liter Pertalite, serta 19 unit kendaraan bermotor. Kendaraan yang diamankan terdiri dari truk, mobil dengan tangki modifikasi, dan sejumlah kendaraan roda empat lainnya.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan sejumlah modus untuk mendapatkan BBM bersubsidi secara tidak semestinya. Di antaranya menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, memanfaatkan barcode ganda untuk melakukan pengisian berulang kali, hingga menimbun BBM untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

 

Praktik tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran distribusi, melainkan juga bentuk penyalahgunaan hak masyarakat. Pasalnya, BBM bersubsidi merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

 

Polda Lampung menegaskan penindakan tidak akan berhenti pada pengungkapan kasus semata. Kepolisian juga akan menelusuri pola distribusi, mengidentifikasi jaringan yang terlibat, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait.

 

Langkah tersebut dilakukan guna mencegah praktik serupa kembali terjadi sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

 

Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari subsidi negara, sementara masyarakat yang berhak justru berpotensi dirugikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *