Bandar Lampung, Sumberpintar.com – Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025, Selasa (19/8/2025).
Perubahan APBD tersebut dilakukan untuk menata kembali rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam APBD induk. Sejumlah faktor yang melatarbelakangi perubahan APBD tahun ini di antaranya perubahan proyeksi pendapatan, alokasi belanja serta pembiayaan daerah, penyesuaian realisasi SILPA Tahun Anggaran 2024 berdasarkan hasil audit BPK RI, serta adanya kewajiban kepada pihak ketiga yang perlu dialokasikan kembali.
Wali Kota Eva Dwiana menjelaskan bahwa Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2025 telah disepakati bersama DPRD Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Rancangan perubahan APBD tersebut kini disajikan dalam dokumen Raperda dan nota keuangan sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.