Bandar Lampung, Sumberpintar.com – Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana menghadiri acara penandatanganan kerjasama antara bupati/wali kota dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Lampung, Kamis (14/8/2025).
Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait Program Jaksa Desa (Jaga Desa) yang berlangsung di Gedung Sesat Agung Bumi Sai Wawai, Kota Metro.
Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa program ini sejalan dengan visi pemerintah pusat yang mengedepankan pola bottom-up. Ia berharap kerja sama ini dapat menjadi pondasi sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan untuk mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan berintegritas.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (JAM Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani menjelaskan bahwa Program Jaga Desa berfokus pada pendampingan hukum, pengawalan pembangunan, serta pengelolaan dana desa secara akuntabel, sekaligus sebagai langkah mitigasi terhadap potensi penyimpangan anggaran.
“Dengan adanya penandatanganan MoU ini, diharapkan menjadi awal kolaborasi strategis antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemerintah desa untuk mewujudkan desa yang kuat secara ekonomi, bersih dari korupsi, serta mampu menjadi pusat pertumbuhan wilayah,” ujarnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Yandri Susanto, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri La Ode Ahmad, Anggota DPR RI Sudin, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, serta seluruh kepala daerah se-Provinsi Lampung.







