Cinta Terlarang Berujung Maut: Pria Beristri Habisi Nyawa Pelajar di Lampung Tengah

Polres99 Views

LampungTengah,Sumberpintar.com–Sebuah kasus pembunuhan tragis yang menggemparkan masyarakat Lampung Tengah berhasil diungkap oleh aparat Kepolisian, Rabu (17/09/2025).

Berawal dari laporan orang hilang dari Polres Lampung Timur, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Terusan Nunyai akhirnya menemukan titik terang dalam kasus ini.

Pengungkapan disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Devrat Aolia Arfan, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H.

Kepada awak media, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa korban diketahui berinisial ADR, seorang pelajar berusia 16 tahun, asal Kabupaten Lampung Timur.

Ia dilaporkan telah meninggalkan rumah sejak Minggu, 14 September 2025, dengan alasan hendak bertemu temannya di Kotagajah, Lampung Tengah.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah memperoleh informasi bahwa korban terakhir kali terlihat di wilayah Terusan Nunyai bersama seorang pria.

“Pencarian pun difokuskan ke area tersebut, hingga akhirnya jasad ADR ditemukan mengambang di sungai galian perkebunan tebu PT. GMP,” kata Kasat Reskrim saat di konfirmasi, Kamis (18/09/2025).

Lebih lanjut, pelaku pembunuhan keji ini adalah SI (42), seorang pria beristri yang merupakan warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, di sebuah areal perkebunan di Kampung Gunung Batin Udik.

Kasat menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban sekitar satu tahun lalu.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan dekat, meski pelaku mempunyai seorang istri. Bahkan, keduanya diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak sepuluh kali,” jelasnya.

Pemicu utama pembunuhan ini adalah permintaan korban kepada pelaku untuk membelikannya sebuah handphone Iphone seharga 8 juta rupiah.

Pelaku yang mengaku hanya sanggup memberikan uang sebesar 3 juta rupiah membuat korban marah dan melemparkan uang tersebut ke wajah pelaku.

“Emosi pelaku tersulut, dan terjadilah perkelahian. Karena kalah dalam perkelahian awal, pelaku kemudian mengambil sebatang kayu dan memukuli korban berulang kali hingga tewas,” imbuhnya.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku menyeret jasad korban ke aliran sungai yang tak jauh dari lokasi kejadian, lalu pulang ke rumah.

Merasa bersalah dan depresi, SI kemudian mencoba mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun tikus.

“Namun, aksi nekatnya diketahui oleh keluarga yang segera melarikannya ke rumah sakit Yukum Jaya, Lampung Tengah,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua batang kayu yang digunakan oleh pelaku, pakaian serta barang-barang milik korban.

Atas perbuatannya, SI dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Jenazah korban kini berada di RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah, dan rencananya akan dibawa ke RS. Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan outopsi sebelum dipulangkan ke rumah duka,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *