Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Mandul Atasi Dugaan Tambang Ilegal di Lampung Selatan Butuh Ketegasan Gubernur dan PR Kapolda Baru

Berita103 Views

LampungSelatan, Sumberpintar.com–Sulitnya tambang yang diduga ilegal berada di Jl.Sutami Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan untuk dilakukan penyegelan.

Sudah dilakukan survey oleh Rudi Kabid Penaatan DLH kabupaten Lampung Selatan bersama instansi terpadu 01 Oktober 2025 namun belum juga dilakukan penertiban terhadap tambang tersebut.

Rudi mengatakan, lokasi tersebut ijinnya sejak 2010 sudah tidak ada dan sudah kami laporkan ke DLH Provinsi Lampung, “tambah Rudi.

Saat awak media menanyakan kepada DLH provinsi Lampung melalui ibu Yulia selaku Kabid Penaatan, Penghentian sementara suatu kegiatan semua PPLH berhak untuk memasang plang / PPLH line, ” terang Yulia.

 

DLH Lampung Selatan mempunyai 1 (satu) orang PPLH, jadi kalau benar /terbukti disana ada kegiatan, PPLH / Pengawas yang ada di DLH Lampung Selatan dapat memasang Plang untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut, tidak harus PPLH provinsi yg memasang plang, “Ujarnya melalui whatsapp.

 

DLH Provinsi Lampung seakan, terkesan tutup mata, tidak berani untuk mengambil langkah konkret, sudah lima hari dari survey DLH Kabupaten Lampung Selatan namun kedua instansi DLH saling lempar.

 

Pertanyaan besar publik, adanya dugaan backing membeckingikah pekerjaan yang ilegal namun seakan menjadi budaya dan terbiasa sehingga membiasakan yang akan merugikan negara dan kenyamanan para pelaku usaha akibat dibenarkannya ilegal.

 

Publik menunggu ketegasan Gubernur Lampung untuk menutup tambang ilegal tersebut dengan melakukan penyegelan siapapun dibalik itu tanpa pandang bulu, harus memenuhi ketentuan dan mengurus izin yang sudah mati ataupun belum ada yang dapat merusak lingkungan dan izin eksplorasi tambang.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *