LampungTengah, Sumberpintar.com–Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu (05/10/2025) siang di Dusun I Sidorejo, Kampung Kesumadadi, Kecamatan Bekri, berhasil digagalkan warga.
Pelaku nyaris diamuk massa sebelum akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian dari Polsek Gunung Sugih.
Menurut Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Aslyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 14.30 WIB, saat korban BS (25), memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 miliknya di teras rumah dengan kondisi kunci masih tergantung.
Saat berada di dalam rumah, korban mendengar suara motornya dinyalakan dan langsung melihat motornya dibawa kabur oleh pelaku.
“Korban kemudian mengejar pelaku menggunakan motor lain. Di daerah Bedeng M, pelaku sempat terjatuh dan mencoba melarikan diri. Terjadi perkelahian antara korban dan pelaku, bahkan pelaku sempat mengeluarkan kunci T, namun berhasil dilumpuhkan oleh korban dibantu dua rekannya,” ujar Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (07/10/2025).
Pelaku diketahui berinisial MT (40), warga Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
Ia berhasil diamankan oleh warga sebelum akhirnya petugas dari Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih tiba di lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek.
“Setelah mendapat informasi masyarakat terkait peristiwa pencurian tersebut, kami segera merespons dan menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dan mencegah aksi main hakim sendiri,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna biru milik korban, dengan Nopol BE 2095 GOC dan 1 buah kunci T.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Saat ini, pelaku masih kami lakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan serupa di wilayah lain,” tutup Kapolsek.