Kuat Dugaan Kades Purwotani dan Camat Jati Agung Melegalkan Ijin Tower Signal Berdiri di Tanah Register

LampungSelatan,Sumberpintar.com– Dikutip dari pemberitaan sebelumnya “Camat Merasa kebal hukum dengan Dugaan Makan Uang Tower”, pendirian menara/tower signal dikawasan tanah register kecamatan Jati Agung, kab. Lampung Selatan yang diduga belum memiliki legalitas resmi,Senin (06/10/2025).

Bukti-bukti telah dikantongi oleh Ormas DPD Grib Jaya Prov. Lampung setelah diturunkan tim investigasi ke lokasi yang berada  bangunan menara/tower signal yang berdiri diatas tanah register.

Menurut keterangan Sekda Grib Jaya Prov. Lampung, Herman  mngatakan, “Bukti tersebut telah dikantongi adanya surat keterangan dari kades purwatani kec.jati agung, kab.lampung selatan sebidang tanah garapan yang berupa kas desa seluas kurang lebih 2.500 m², yang berbatasan dengan sebelah utara jalan.

Didalam isi surat tersebut telah ditandatangani oleh kades purwotani ibu maryatun dan diketahui Ketua BPD Desa Purwotani Khorul Anam pada tertanggal 2 Agustus 2024 lalu ” Ungkap Herman.

Lanjutnya, “surat rekomendasi dari PT.DT untuk mendirikan menara/tower signal, surat denah lokasi, surat keterangan jalan umum dan berita acara lapangan yang mengacu kepada legalitas /ijin, yang diduga mengaitkan Camat Jati Agung, Rizwan Efe,ndi untuk mengeluarkan ijin bangunan tiang menara/tower signal yang berada di kawasan register kecamatan jati agung” Imbuh herman

Pernyataan Herman dan tim dikuatkan oleh M. Hidayat Tri Ansori. S. H., C. L. E, “sebagai advokasi DPD Grib Jaya Prov. Lampung, “menyatakan benar adanya data dan dokumentasi yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan pengakuan kades ” Sok bersih, ” Kata bung Dayat.

Menurut bung Dayat, selaku LPH DPD Grib Jaya Prov. Lampung bahwa,”ia sudah mengkalirifikasi mantan pak camat sebelumnya, memberikan keterangan, “tidak pernah menandatangi/melegalkan menara/tower signal yang berada di kawasan tanah register”dan kuat dugaan camat baru,(RE) yang menandatangi/melegalkan Pendirian atau ijin menara/tower signal tesebut “cetus bung dayat.

Dan bBung dayat “MENGECAM” antek-anteknya pak camat yang berinisial geng “ia tidak terima atas ucapan via telpon whatsapp yang mengintimidasi Tim-nya ‘geng mengaku bahwa dirinya mendapati perintah/ suruhan pak camat.

“Ia menantang dan mecemoohkan 40 Media yang dianggap pemberitaan tidak seimbang” Sugeng menyatakan, kasian kalo dirinya melaporkan ke dewan pers dan sampai pembekukan 40 media”

Atas ucapannya itu, bung dayat menilai camat jati agung, “Rizwan Effendi seperti cacing kepanasan”kayak kucing kena siram air”

Bung Dayat tidak akan tinggal diam, atas kriminalisasi dan intimidasi “ia akan mengumpulkan 40 media ke kantor camat, ” Tegas bung dayat

Sekda DPD Grib Jaya Prov. Lampung, Herman dan tim akan melaporkan bersama LPH DPD Grib Jaya Prov. Lampung ke Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk didalami, jika betul adanya kesalahan yang merugikan negara dan warga masyarakat maka harus ditindak tegas, “pungkas Herman.

Sbr. Herman Sekda Grib Jaya Lampung.

 

“Tim”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *