Ketika Satir Dipidanakan: Demokrasi yang Tersinggung dan Hukum yang Diseret

Artikel43 Views

Penulis Trisno Okonisator

Pemerhati Kebijakan Publik

Dalam negara demokrasi, kebebasan berekspresi merupakan fondasi yang dijamin konstitusi, termasuk melalui karya seni dan satir.

Namun, polemik yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono menunjukkan bahwa,” Ruang kebebasan tersebut masih rapuh ketika berhadapan dengan ketersinggungan kolektif. Kritik yang disampaikan melalui medium komedi justru ditarik ke ranah hukum, seolah perbedaan tafsir dapat dengan mudah dikonstruksikan sebagai persoalan pidana.

Laporan yang sempat dilayangkan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM) terkait materi pertunjukan Mens Rea sejatinya bukan sekadar perdebatan selera humor. Ia mencerminkan kecenderungan yang lebih serius, yakni penggunaan instrumen hukum pidana sebagai respons atas ketidaknyamanan wacana. Dalam konteks ini, hukum tidak lagi berfungsi sebagai penjaga kepentingan publik, melainkan berpotensi berubah menjadi alat validasi rasa tersinggung.

Dari perspektif sosiologi hukum, kegaduhan tersebut berakar pada persepsi bahwa kritik terhadap praktik atau wacana kelembagaan dianggap identik dengan serangan terhadap identitas organisasi secara kolektif.

Padahal, hukum pidana modern mensyaratkan adanya unsur perbuatan yang jelas, subjek hukum yang teridentifikasi, serta niat jahat (mens rea) yang dapat dibuktikan.

Reaksi yang muncul lebih tepat dibaca sebagai defensive processing, yakni respons psikologis ketika identitas kelompok merasa terancam, lalu dialihkan ke mekanisme koersif negara.

Kritik yang sejatinya berada dalam ranah diskursus publik pun dipersempit menjadi dugaan delik.

Situasi ini menemukan titik terang ketika Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa AMM bukan bagian resmi dari struktur organisasi mereka.

Klarifikasi tersebut bukan sekadar penjelasan organisatoris, melainkan memiliki implikasi hukum yang signifikan.

Pernyataan itu menegaskan bahwa tidak terdapat legal standing institusional bagi pihak yang mengatasnamakan organisasi tanpa mandat struktural.

Dengan kata lain, klaim representasi kolektif tidak dapat serta-merta dijadikan dasar legitimasi untuk membawa persoalan ke jalur hukum.

Fenomena pencatutan nama organisasi besar bukanlah hal baru dalam dinamika sosiopolitik Indonesia.

Pola serupa kerap muncul di lingkungan Nahdlatul Ulama, ketika kelompok tertentu mengatasnamakan unsur kepemudaan tanpa mandat resmi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.Dari sudut pandang ekonomi-politik, praktik ini mencerminkan upaya memanfaatkan modal simbolik dan kekuatan merek organisasi besar untuk memperoleh legitimasi instan. Namun secara yuridis, kedekatan emosional atau afiliasi kultural tidak pernah cukup untuk membenarkan tindakan yang melampaui kewenangan formal.

Sikap tegas para pimpinan pusat organisasi keagamaan besar tersebut menunjukkan tingkat kematangan institusional yang patut diapresiasi. Organisasi dengan akar sejarah panjang memiliki ketahanan sosial yang tinggi dan tidak mudah merasa terancam oleh kritik, termasuk yang disampaikan melalui medium satir. Kedewasaan semacam ini, sayangnya, belum sepenuhnya merata hingga ke tingkat akar rumput yang cenderung lebih reaktif terhadap perbedaan tafsir.

Sebagaimana disampaikan Satrio Pepo Pamungkas, dosen FFTV IKJ, komedi merupakan produk intelektual yang menuntut kesiapan mental serta keluasan wawasan audiensnya.

Dalam kajian budaya, sering kali terdapat jarak antara pesan yang dikirimkan komedian dan cara audiens menafsirkannya. Di sinilah pentingnya literasi publik untuk membedakan antara satir yang bertujuan mengevaluasi fenomena sosial dan penghinaan yang menyerang pribadi.

Tanpa kemampuan membaca konteks, kritik akan terus disalahpahami sebagai provokasi.

Kesenjangan persepsi ini pula yang menjelaskan mengapa jalur hukum kerap dipilih sebagai respons instan terhadap ketersinggungan.

Fenomena tersebut menjadi catatan kritis dalam praktik penegakan hukum, ketika aparat kerap diposisikan sebagai alat gertakan sosial alih-alih jalan terakhir untuk mencari keadilan substantif.

Dalam ekosistem demokrasi yang sehat—yang kerap dianalogikan sebagai pasar bebas gagasan—sebuah pemikiran seharusnya dilawan dengan argumen tandingan, bukan dengan kriminalisasi.

Memidanakan pikiran adalah langkah mundur bagi peradaban intelektual, terlebih ketika Indonesia tengah mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang bertumpu pada ide dan kebebasan berekspresi. Hukum pidana seharusnya tetap menjadi ultimum remedium, bukan instrumen untuk mengatur selera, tafsir, atau sensitivitas.

Pada akhirnya, polemik yang melibatkan Pandji Pragiwaksono menjadi cermin bagi publik tentang cara mengelola perbedaan pandangan di tengah masyarakat majemuk.

Kedewasaan demokrasi tidak diukur dari seberapa steril ruang publik dari kritik, melainkan dari seberapa lapang dada kita menerima perbedaan perspektif sebagai bagian dari proses pendewasaan kolektif. Dalam negara hukum yang sehat, tawa tidak semestinya berujung perkara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *